Riri Damayanti John Latief |
PedomanBengkulu.com, Jakarta - Masa reses dimanfaatkan anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) daerah pemilihan Provinsi Bengkulu dengan mengujungi berbagai daerah dan menyerap aspirasi melalui berbagai komunitas serta kelompok yang ada di kabupaten/kota.
Anggota Komite II DPD RI Hj Riri Damayanti John Latief mengatakan, aspirasi yang ia terima dari masyarakat seputar pembangunan cukup penting untuk mendapatkan respon dari pemerintah pusat khususnya kementerian terkait dalam bidang infrastruktur.
"Pertama soal infrastruktur jalan. Biaya cargo menuju Bengkulu dari Jakarta masih tergolong mahal kalau dibandingkan dengan provinsi tetangga. Jeleknya jalan arteri membuat barang-barang di Bengkulu mahal. Kementerian PUPR mesti perbaiki jalan ini karena kemampuan pemerintah daerah terbatas," kata Hj Riri Damayanti John Latief, Rabu (31/8/2022).
Plt DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Bengkulu ini menjelaskan, tak kalah penting adalah komitmen pemerintah pusat untuk meningkatkan kualitas pelabuhan Pulau Baai yang saat ini masih belum memenuhi standar untuk melayani kegiatan investasi secara maksimal.
"Pelabuhan Pulau Baai masih tergolong dangkal, dermaga tergolong pendek, gudang pelabuhan juga masih tergolong rendah, sehingga menghambat efisiensi dan efektifitas kegiatan bongkar muat di pelabuhan. Kapal-kapal besar jadi susah sandar," tandas Hj Riri Damayanti John Latief.
Kakak Pembina Duta Generasi Berencana (GenRe) BKKBN Provinsi Bengkulu ini juga berharap program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dapat terus ditingkatkan mengingat di Bumi Rafflesia masih begitu banyak warga yang membutuhkan.
"Masih ada sekira 98.882 keluarga yang tersebar di sejumlah daerah kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu sesuai data Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tahun 2021 yang tinggal di rumah tak layak huni. Mereka harus dapat sentuhan," papar Hj Riri Damayanti John Latief.
Dalam menjalankan tugas, Komite II DPD RI bermintra dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Secara rutin, kedua lembaga ini kerap menggelar rapat kerja bersama membahas aspirasi masyarakat daerah dalam bidang pembangunan infrastruktur di bidang sumber daya air, jalan dan jembatan, permukiman dan perumahan.
Untuk diketahui, kewenangan untuk melakukan pengawasan oleh DPD RI tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. [Muhammad Qolbi]