PedomanBengkulu.com, Bengkulu - Presiden Joko Widodo belum lama ini menandatangani Inpres 7/2022 tentang penggunaan kendaraan bermotor berbasis listrik untuk instansi pemerintahan di tingkat pusat seperti kementerian maupun nonkementerian dan daerah seperti gubernur dan bupati/wali kota.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Hj Riri Damayanti John Latief mengatakan, lembaganya melihat ini sebagai langkah yang sangat baik untuk membangkitkan ekosistem electric vehicle di Indonesia secara merata namun perlu dikaji secara matang sebelum diterapkan.
"Di Bengkulu belum satu suara. Ada yang menilai harga kendaraannya masih terlalu mahal. Ada yang menilai bagus karena membantu mengurangi anggaran dalam membeli bensin namun harus didukung infrastruktur seperti tempat cas yang harus disediakan," kata Hj Riri Damayanti John Latief, Rabu (12/10/2022).
Dewan Pembina Karang Taruna Provinsi Bengkulu ini menjelaskan, selain keterbatasan jumlah Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) masih sangat terbatas, banyak pemerintah daerah memiliki keterbatasan anggaran untuk membeli kendaraan bermotor berbasis listrik tersebut.
"Sementara kita butuh anggaran yang besar untuk menyelamatkan ekonomi masyarakat miskin yang sedang berusaha bangkit dari pandemi covid-19, namun kini terpukul lagi dengan naiknya harga bahan bakar minyak," ujar Hj Riri Damayanti John Latief.
Lulusan Magister Manajemen Universitas Bengkulu ini memaparkan, penggunaan kendaraaan listrik di masa yang akan datang tidak dapat dihindari karena sifatnya yang ramah lingkungan sehingga dapat menyelamatkannya dari kerusakan yang kian hari kian tampak nyata.
"Sehingga di Bengkulu, infrastruktur pendukungnya mesti segera dibangun. Insentif-insentif tambahan harus segera dirumuskan. Sangat bagus sekali kalau di Bengkulu ini bisa dibangun pabriknya sendiri, baik kendaraannya, maupun tempat isi ulang listriknya," sampai Hj Riri Damayanti John Latief dengan nada bercanda.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) Kabupaten Kepahiang ini menambahkan, salah satu kebijakan yang patut direncanakan di daerah adalah percepatan pembangkit energi terbarukan seperti listrik tenaga surya agar energi pengecasan mobil listrik tidak lagi mengandalkan pembangkit listrik energi fosil.
"Kendaraan listrik bisa dikatakan ramah lingkungan kalau suplai energinya berasal dari pembangkit energi terbarukan, nggak lagi menggunakan pembangkit listrik energi fosil. Di Bengkulu energi terbarukan ini masya Allah, cukup melimpah. Ini harus segera digarap," demikian Hj Riri Damayanti John Latief. [Muhammad Qolbi]