PedomanBengkulu.com, Kaur - Tim verifikasi faktual KPUD Kabupaten Kaur dua hari ini telah melakukan verifikasi faktual terhadap Parpol - Parpol yang tidak memiliki keterwakilan anggota di DPR RI (Parlementiary Threshold) dan untuk kabupaten kaur ada 9 Parpol yang kembali harus mengikuti verifikasi faktual baik Parpol yang sudah ikut di pemilu sebelumnya maupun partai- Partai baru diantaranya adalah Partai Hanura.
Partai Hanura sendiri dalam verifikasi faktual sudah dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) oleh tim verifikasi faktual KPUD Kaur setelah tim melakukan verifikasi faktual terhadap Partai Hanura pada Senin (17-10-2922).
Hal itu dikatakan oleh ketua Tim III tim verifikasi faktual KPUD Kaur, Sirus Legiyati di Kantor Partai Hanura Kaur, Desa pasar Baru Bintuhan.
"Setelah kami lakukan Verifikasi yang sangat detil dan teliti akhirnya kami tim Verifikasi KPUD Kaur menyatakan bahwa Partai Hanura sudah Memenuhi Syarat (MS) Pada Verifikasi faktual hari ini," Sirus Legiyati mengatakan.
Selanjutnya menurut Sirus verifikasi faktual juga akan di lakukan terhadap keanggotaan parpol yang akan dicocokan dengan aplikasi Sistim Pemilu ( Sipol)
Sementara itu ketua Cabang Partai Hanura Cabang Kaur Rismadi merasa lega dan senang atas hasil yang dicapai oleh partainya sehingga dinyatakan MS oleh tim Verifikasi KPUD Kaur.
,"Saya Bangga dan sangat senang dengan telah di nyatakan nya MS terhadap partai yang sangat kami cintai ini saya sangat berterima kasih kepada Tim terutama pengurus baik pengurus tingkat kabupaten maupun tingkat Kecamatan ini adalah hasil kerja kita bersama,"Rismadi mengatakan.
Selanjutnya Rismadi juga menegaskan bahwa ke anggotaan partainya juga sudah memenuhi target minimum anggota yaitu 1/1000 dan itu telah dibuktikan dengan kartu ke anggotaan serta data yang diinput di Sipol. [DS]