PedomanBengkulu.com, Bengkulu - Tidak hanya berpatokan pada formulasi dan rumus yang dikeluarkan pemerintah pusat melalui Dewan Pengupahan (DP) yang diatur dalam Undang-undang Omnibus Law, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) bersama DP Provinsi segera melakukan kajian langsung lapangan dalam menentukan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023.
Hal tersebut ditegaskan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah usai terima audiensi Serikat Pekerja Agro Mandiri (SPAM) Agromuko, di Gedung Daerah Balai Raya Semarak Bengkulu, Kamis (13/10).
Lanjut Gubernur Rohidin, kajian langsung ke lapangan ini mulai dari aspek penyesuaian dengan kondisi yang paling real, baik itu dari sisi kebutuhan pekerja, perkembangan sektor dunia usaha dan standarisasi variabel umum dari tingkat pusat.
"Ini menyangkut bagaimana kita (Pemprov Bengkulu) mereformulasi upah kerja atau standar upah provinsi di tahun 2023. Saya juga berterima kasih karena mendapat masukan langsung dari perwakilan pekerja dalam hal ini dari SPAM Agromuko," jelas Gubernur Rohidin.
Ketua SPAM Agromuko Herdi Rudianto mengatakan, dari pertemuan langsung dengan Gubernur Bengkulu ke-10 ini, pihaknya berharap UMP Bengkuku tahun 2023 peningkatannya bukan hanya berdasarkan instruksi dari DP Pusat, tapi lebih memperhatikan kondisi dan kebutuhan pakerja atau buruh di daerah.
"Dari pertemuan ini maunya kami pak gubernur memperhatikan hal-hal itu sehingga kenaikan UMP bukan dari aspek pusat saja, tapi aspek lain juga diperhatikan," ujarnya.
Adapun kenaikan yang diminta SPAM Agromuko mulai dari 5 hingga 10 persen per Januari 2023, di mana diketahui UMP Bengkulu saat ini berada pada angka Rp. 2.238.094,031,-. [AM]