PedomanBengkulu.com, Bengkulu - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau yang sering disebut BPJamsostek Bengkulu menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Jasa Konstruksi bersama Dinas PUPR Kota Bengkulu dan Roda Teknindo Purajaya, Senin (17/10/2022).
Selain sebagai ajang silahturahmi, pada acara ini BPJamsostek Bengkulu melaksanakan sosialisasi terkait jaminan perlindungan pekerja jasa konstruksi sekaligus Penyerahan Alat pelindung diri (APD) kepada kontraktor PT. Roda Teknindo Purajaya.
Penyerahan APD ini untuk membantu perusahaan dalam melaksanakan system manajemen keselamatan kerja dan juga sebagai salah satu bentuk kepedulian BPJamsostek kepada pekerja.
M.Nuh selaku Kepala BPJamsostek kantor cabang Bengkulu mengatakan, APD tersebut berfungsi sebagai upaya preventif dalam menekan angka kecelakaan kerja pada sektor konstruksi guna memastikan aktifitas pekerjaan yang dilakukan pekerja sudah memenuhi standar keamanan.
"Seluruh pekerja proyek itu harus dilindungi program BPJS ketenagakerjaan. Sehingga nanti apabila ada pekerja proyek yang mengalami kecelakaan kerja, mereka sudah aman dan terlindungi dalam program jaminan ketenagakerjaan," ujarnya.
Jaminan untuk perlindungan sektor jasa konstruksi ini sama dengan pekerja-pekerja lain, mulai dari jika mereka mengalami kecelakaan kerja, pengobatan dan perawatannya sampai sembuh tanpa ada batasan biaya. Kemudian juga ada santunan-santunan apabila mereka mengalami cacat.
"Kalau ada yang meninggal dunia dapat santunan dari sampai dengan 42 juta rupiah," jelas M.Nuh.
Di tempat yang sama, Kepala PUPR Kota Bengkulu, Noprisman, ST mengatakan, kegiatan ini sebagai bentuk koordinasi dalam rangka pelaksanaan tugas sebagai pengawasan. Dirinya menilai sangat penting adanya BPJS Ketenagakerjaan bagi para penyelenggara jasa konstruksi. Sebab pekerjaan jasa konstruksi merupakan pekerjaan yang sangat berat dan memiliki resiko yang cukup tinggi bagi para pekerjanya.[Rls]