Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Kejari Rejang Lebong Tandatangani Kerjasama Dengan 11 OPD

PedomanBengkulu.com, Rejang Lebong - Kejaksaan Negeri Rejang Lebong bersama 11 Organisasi Perangkat Daerah dibawah  Pemerintah Daerah Rejang Lebong melakukan penandatanganan kerjasama pendampingan hukum.

Disampaikan Kajari RL Yadi Rachmad Sunaryadi, SH MH bahwa penandatanganan kerjasama  ini merupakan tindak lanjut dari MoU yang telah dilaksanaka di tahun 2021 lalu antara jajaran Kejari Rejang Lebong dengan Pemkab Rejang Lebong.

“Penadatanganan kerjasama ini merupakan tindak lanjut MoU yangsudah kita buat Ditahun sebelumnya, intinya kita dari Kejari akan memberikan pertimbangan hukum Terhada 11 OPD, baik itu sifatnya konsultasi maupun pendampingan hukum jika terjadi permasalahan. Untuk pendampingan hukum ditindaklanjuti dengan surat kuasa khusus," kata Kajari

Ditambahkan Kajari, Perjanjian Kerjasama (PKS) yang dilakukan tersebut sesuai dengan kewenangan kejaksaan dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara. 

"Dalam hal ini bidang perdata dan tata usaha negara kita memiliki tugas dan wewenang meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya, serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat,” jelas Kajari

ini merupakan tindak lanjut dari apa yang telah diamanatkan dalam undang-undang kejaksaan,” ujar Kajari

Perjanjian kerjasama ini ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Rejang Lebong Yusran Fauzi,ST, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Rejang Lebong Rector Vande Armada dengan Kepala Kejari Rejang Lebong Yadi Rachmat Sunaryadi,SH.,MH di Ruang Rapat Bupati, Senin (31/10).

“Dengan kerjasama ini kami pihak pemerintah sangat diuntungkan ditengah situasi dan kondisi saat ini, dengan regulasi dan anturan yang sering kali berubah. Saya berharap agar seluruh OPD yang sudah melakukan PKS ini dapat memanfaatkaanya dengan baik sehingga seluruh kegiatan yang dilakukan berjalan baik dan tidak ada permasalahan hukum," kata Yusran. (Julkifli Sembiring)