Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Sultan Surati Gubernur Terkait Rekomendasi BKN

PedomanBengkulu.com, Bengkulu – Munculnya permasalahan pada mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu tahun lalu yang dianggap melanggar aturan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuat Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin turun tangan mengirimkan surat kepada Gubernur untuk mematuhi rekomendasi dari BKN.

“Kita dapat keluhan tentang ini dan kita sudah bersurat kepada Gubernur dan kita minta sebagai penyelenggara negara harusnya patuh pada putusan Lembaga Negara,” tegas Sultan saat dihubungi media (15/11/22).

Menurut Sultan, dirinya sebagai wakil rakyat murni menjalankan fungsi pengawasan DPD terhadap pelaksanaan otonomi daerah sesuai yang diatur oleh UU No 13 tahun 2019. Sultan berharap agar Gubernur bersedia mengembalikan jabatan pegawai yang didemosi melalui Surat Keputusan Gubernur nomor SK.821.3.4-R. 1343 tahun 2021 pada posisi semula atau pada jabatan yang setara dengan jabatan sebelumnya.

Permasalahan ini menurutnya menyisakan permasalahan bagi pegawai yang bersangkutan karena setidaknya ada 82 (delapan puluh dua) orang pegawai yang terlibat dalam proses mutasi tersebut ditangguhkan pelayanan administrasinya hingga Gubernur bersedia menindaklanjuti rekomendasi dari BKN.

“Karena ini juga mencederai rasa keadilan bagi pegawai yang terdampak, sebaiknya segera diselesaikan,” tambahnya lagi.

Menurut pimpinan lembaga tinggi termuda ini, pihaknya sudah biasa menerima aduan atau keluhan masyarakat dari seluruh Indonesia dan secepat mungkin berusaha merespon untuk mendorong solusi.

“Ini tanggung jawab sebagai amanah mesti dijalankan,” tambanya lagi.

Disebutkan bahwa berdasarkan surat dari BKN yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian menerangkan kepada Gubernur pada tanggal 18 Mei 2022 nomor 15591/B-AK.03/SD/F/2022 tentang penangguhan sementara layanan administrasi kepegawaian di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, dikarenakan bahwa pihak Pemerintah Provinsi Bengkulu belum menindaklanjuti kesepakatan tentang langkah pembenahan atas mutasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu pada bulan Oktober 2021 yang tidak sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen ASN.

Sebelumnya, beberapa ASN yang terdampak dalam mutasi tersebut telah mengadukan nasib mereka ke Pimpinan DPD RI atas berlarut-larutnya masalah ini setelah mereka juga berkirim surat ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Kepegawaian Negara di Jakarta untuk meminta kejelasan tindak lanjut dari keputusan BKN.

“Kami hanya minta keadilan, kembalikan kami ke jabatan semula karena proses hal ini merugikan kami dan jelas telah disebutkan bahwa mutasi tersebut bermasalah dan mestinya ada kejelasan saat ini,” terang salah satu ASN yang terdampak yang enggan disebutkan namanya.