PedomanBengkulu.com, Bengkulu - Sebagai sebuah kejahatan luar biasa yang merugikan banyak pihak, korupsi perlu senantiasa dilawan dan ditentang bukan hanya dengan cara pemenjaraan dan pengucilan sosial namun juga dengan sebuah gerakan penyadaran yang dilakukan terus menerus.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Hj Riri Damayanti John Latief mengatakan, perilaku korupsi sangat merusak tatanan kehidupan masyarakat karena menghambat pembangunan serta mendorong runtuhnya kepercayaan publik terhadap pemerintahan.
"Kalau cara-cara lama kurang efektif dalam pemberantasan korupsi, cara-cara baru perlu dipakai untuk memberantas korupsi. Tata ulang metode pelayanan publik dengan landasan transparansi, kuatnya pengawasan, pencegahan serta sanksi yang berat terhadap koruptor," kata Hj Riri Damayanti John Latief di tengah peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, Jumat (9/12/2022).
Lulusan Magister Manajemen Universitas Bengkulu ini memberikan apresiasi atas tata kelola pelayanan publik yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi Bengkulu yang secara nyata diganjar banyak penghargaan oleh pemerintah pusat.
"Baru-baru ini misalnya Bengkulu dinobatkan sebagai terbaik pertama nasional penyelenggara pelayanan publik kategori pelayanan prima oleh Kemenpan RB. Penghargaan ini melengkapi penghargaan-penghargaan lain yang diberikan sebelumnya. Ini baik dan perlu dipertahankan," ujar Hj Riri Damayanti John Latief.
Wakil Ketua Umum BPD Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Provinsi Bengkulu ini menuturkan, praktik korupsi bukan hanya merusak perekonomian suatu daerah atau bangsa, namun juga sangat melukai perasaan kaum miskin dan masyarakat menengah ke bawah lainnya.
"Harus diakui kalau upaya pemberantasan korupsi di Indonesia sudah dilakukan dengan banyak cara, tapi yang korup tetap saja ada, malah dilakukan oleh berbagai lembaga, bukan lagi di pemerintahan aja. Maka ke depan gerakan anti korupsi harus melibatkan seluruh orang penting di seluruh daerah, institusi dan lembaga," tandas Hj Riri Damayanti John Latief.
Ketua Umum Pengurus Cabang (Pengcab) Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kabupaten Kepahiang ini menambahkan, ia memberikan dukungan terhadap upaya penanganan kasus korupsi di Bengkulu seperti dugaan korupsi anggaran Zakat Infaq Sedekah (ZIS) di Bengkulu Selatan dan anggaran bantuan pangan non tunai (BPNT) Kementerian Sosial (Kemensos) di Mukomuko.
"Lepaskan para tersangka dari tuduhan kalau tidak terbukti ada anggaran negara yang dikorupsi. Tapi kalau terbukti, sanksi yang diberikan harus benar-benar tegas disertai pengembalian anggaran yang dikorupsi. Mesti ada bentuk efek jera sehingga perbuatan yang sama tidak pernah terulang kembali," demikian Hj Riri Damayanti John Latief.
Diperingati setiap tanggal 9 Desember, Hari Antikorupsi Sedunia diresmikan oleh Majelis Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap korupsi dalam memerangi dan mencegahnya. PBB memandang diperlukan instrumen hukum internasional terkait pemberantasan antikorupsi di tingkat global agar lebih efektif. [**]