Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Kejari Rejang Lebong Kembali Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan

PedomanBengkulu.com, Rejang Lebong - Kejaksaan Negeri Rejang Lebong kembali memusnahkan barang bukti tindak pidana dari para pelaku kejahatan yang ditangani selama tahun 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Yadi Rachmat Sunaryadi melalui Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan, Doni Hendry Wijaya mengungkapkan, pemusnahan barang bukti tahap III yang dilakukan pihaknya tersebut merupakan lanjutan dari pemusnahan barang bukti dalam perkara lanjutan selama tahun 2022.

"Kegiatan pemusnahan barang bukti ini juga  sebagai antisipasi, pencegahan terhadap hal-hal yang dikhawatirkan dapat disalahgunakan," ujar Doni usai kegiatan, Selas (20/12/2022)

Dia menyebutkan, barang bukti yang diseksekusi tersebut berasal dari 25 perkara tindak pidana umum yang telah memiliki ketetapan hukum.

Meliputi 14 perkara narkotika jenis sabu dengan total seberat 48,7 gram, 2 perkara narkotika jenis ganj dengan total 2 kilogram lebih, 1 perkara narkotika jenis pil dengan total 920 butir, 1 perkara Undang-undang darurat berupa jenis senjata tajam.

Kemudian 2 perkara penganiayaan, 2 perkara pencurian, 1 perkara penggelapan, 1 perkara Undang-undang Darurat berupa 2 pucuk senjata api, 1 perkara konservasi dan sumber daya alam serta 1 perkara Undang-Undang ITE.

"Untuk teknisnya barang bukti narkotika kita musnahkan dengan cara di blender dengan dicampur cairan pembersih lantai, kemudian ada yang dibakar untuk jenis pakaian dan ganja, untuk senjata tajam dan senjata api dimusnahkan dengan cara dipotong-potong dengan mesin," imbuhnya.

Kegiatan pemusnahan barang bukti yang digelar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Rejang Lebong tersebut turut diikuti langsung oleh unsur Forkopimda, mulai dari perwakilan Polres Rejang Lebong, Pengadilan Negeri Curup, perwakilan Kodim 0409 Rejang Lebong, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Curup, Dinas Kesehatan dan lainnya. (Julkifli Sembiring)