PedomanBengkulu.com, Mukomuko - Hingga hari ini belum ada informasi jelas tentang pembayaran honor dan jasa iket bagi 71 orang tenaga honorer di Dinasolppdamkar. Terkait hal tersebut sebelumnya asisten II Sekdakab menyampaikan bahwa pemkab tidak bisa membayar gaji honorer tersebut terkait dengan proses hukum yang sedang ditangani kejaksaan Negeri Mukomuko.
Terkait yang disampaikan Asisten II tersebut pihak kejaksaan Negeri Mukomuko melalui kajari Mukomuko Rudi Iskandar menanggapi hal tersebut dan menyampaikan bahwa
Pihaknya tidak ada melarang pemkab untuk tidak membayar Honor para Rekan-rekan satpol PP dan Damkar.
"Terkait dengan Proses Hukum itu masih Dugaan , kita akan melihat peristiwa Hukum, sekali lagi disampaikan , kami sebagai penyidik tidak ada melarang , untuk membayar Honor, seharusnya masalah hak pemerintah harus bayar ketika anggaran nya sudah ada" jelas Kajari Mukomuko
Ditambahkan, intinya pihaknya melakukan penyelidikan, dan terkait dengan urusan pembayaran hak petugas silakan di bayar karena pihak Kejari tidak mempermasalahkan hak ataupun gaji petugas atau pegawai honor tersebut.
Selain itu dikonfirmasi melalui telepon kepala dinas Polppdamkar Suryanto belum memberikan tanggapan terkait dengan progres pembayaran gaji tenaga honorer Damkar tersebut. (Tim)