Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Dana PIID PEL TA 2109, KN Langsung Ditahan

PedomanBengkulu.com, Lebong - Setelah melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya dugaan penyimpangan dana, program bantuan Pilot Inkubasi Inovasi Desa Pengembangan Ekonomi Lokal (PIID-PEL) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDDT) RI tahun anggaran 2019. Unit Tipikor Satreskrim Polres Lebong menetapkan KN (33) selaku pengelola PIID PEL di Desa Sukau Kayo Kecamatan Lebong Atas Kabupaten Lebong, sebagai tersangka korupsi dan langsung dilakukan penahanan terhitung sejak Selasa (6/12/2022).

"Untuk terduga korupsi pengadaan bibit Jagung pada tahun 2019, sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan mulai Selasa kemarin," ungkap Kapolres Lebong AKBP Awilzan didampingi Kasat Reskrim Iptu Alexander di Mapolres Lebong Rabu (7/12/2022) siang.

Dijelaskan Kapolres, berdasarkan laporan hasil penyelidikan dan gelar perkara ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka, sebelumnya Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Lebong menemukan fakta-fakta dalam kegiatan PIID-PEL di Desa Sukau Kayo TA 2019, dengan bentuk kegiatan budidaya dan pengolahan jagung yang menggunakan anggaran APBN  Kemendes PDDT RI sebesar Rp. 1.283.366.000. Diduga dalam pengelolaan program tersebut, telah terjadi penyalahgunaan anggaran dan ditemukan beberapa item kegiatan yang fiktif. Kemudian terdapat kegiatan pengadaan barang yang tidak sesuai dengan RUK, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 767.691.642.

"Saat ini proses penyidikan untuk tersangka masih kita kembangkan, mungkin sebelum tahun berganti penyidikan sudah bisa kita selesaikan. Dan tidak menutup kemungkinan, akan ada penambahan tersangka baru, nanti kita lihat proses selanjutnya," ungkap Kapolres.

Dalam kasus tersebut, lanjut Kapolres, Tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, meliputi dokumen Rencana Umum Kemitraan (RUK) PIID-PEL Budidaya dan Pengolahan Jagung Desa Sukau Kayo Kecamatan Lebong Atas. Kemudian dokumen pencairan Tahap I, II dan III dana PIID-PEL Desa Sukau Kayo Kecamatan Lebong Atas. Selanjutnya, Rekening Koran para pihak dan dokumen Laporan Pertanggung jawaban (LPJ) PIID-PEL Desa Sukau Kayo Kecamatan Lebong Atas Kabupaten Lebong Tahun 2019.

"Tersangka KN akan dikenakan pasal 2 ayat 1 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun dan minimal 4 tahun penjara. Kemudian untuk Pasal 3 UU Nomor 20, tersangka akan diancam maksimal 20 tahun dan minimal 1 tahun penjara," pungkasnya.[spy]