PedomanBengkulu.com, Rejang Lebong - Bantuan Sosial (Bansos) untuk 11 Kelompok pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, dalam program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA) akan segera cair. Bansos PENA senilai Rp 5,5 juta tersebut, diperuntukan untuk pengembangan usaha masing-masing UMKM.
"Penyaluran bansos PENA bagi 11 UMKM ini sempat tertunda karena proses penganalisaan proposal, dan saat ini sudah selesai diproses sehingga akan segera dicairkan," kata Pekerja Sosial Ahli Madya Kemensos Andi Patunruang di Sekretariat Pengelola Program Keluarga Harapan (PPKH) Rejang Lebong, Jumat (13/1/2023) siang.
Andi menyampaikan, pihaknya langsung datang ke Kabupaten Rejang Lebong guna merealisasikan bantuan sosial Program PENA dari Kemensos RI untuk 11 pelaku UMKM yang pada 9 Januari 2023 sempat mendatangi Sekretariat PPKH Rejang Lebong karena bantuannya belum cair padahal sudah didata lebih awal.
"Bukan gagal cair, tetapi terjadi penundaan karena proses penganalisaan proposal yang diajukan masing-masing kelompok. Karena banyaknya data yang kita kelola itu tidak semuanya bersamaan keluar, ada yang cepat dan ada pula yang lambat, saat ini masih ada yang dalam proses assessment, bukan berarti tidak akan cair," ujarnya
Dijelaskan Andi, tertundanya penyaluran bansos PENA bagi 11 pelaku UMKM ini, juga dikarenakan seluruh calon penerima bantuan terlebih dahulu harus masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI. Data penerima bantuan ini sebelumnya ada yang belum masuk, sehingga memerlukan waktu agar mereka masuk dalam DTKS. Setelah seluruh proses dijalankan dan data telah lengkap, maka pelaku UMKM yang berjumlah 11 orang ini, akan menerima bantuan sebesar Rp5,5 juta yang akan dibelanjakan bahan kebutuhan sesuai dengan usahanya masing-masing.
Sementara, Analis Kebijakan Madya Direktorat Pemberdayaan KAT dan Kewirausahaan Sosial Kemensos Luluk Sugianto menyebutkan, penerima program PENA seluruh Indonesia pada tahun 2022 sebanyak 8.500 penerima manfaat, sedangkan untuk tahun 2023 sebanyak 7.500 penerima manfaat, termasuk yang berasal dari Kabupaten Rejang Lebong.
Para penerima manfaat program bantuan tersebut, menurutnya harus memenuhi kriteria yang ditetapkan, yakni masuk dalam daftar DTKS, masih berusia produktif, tidak memiliki keluarga Lansia dan disabilitas, serta usaha yang dijalankan masuk dalam 5 klaster prioritas, yakni bidang keterampilan, bidang jasa, bidang kuliner, bidang peternakan dan bidang pertanian.
"Bantuan program PENA di Bengkulu sendiri disalurkan melalui Sentra Dharma Guna Bengkulu. Penerima bantuan program ini persyaratannya adalah penerima PKH dan BPNT, usia 40 tahunan. Kemudian dalam keluarganya tidak ada disabilitas dan lansia. Untuk menetapkan satu orang penerima manfaat ini, harus memenuhi beberapa kriteria yang ditentukan," sampai Luluk [Julkifli Sembiring]