Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Pemkab Lebong Gandeng Yusril Ihza Mahendra Gugat Tabat Lewat Jalur Hukum

PedomanBengkulu.com, Lebong - 
Pemerintah Kabupaten Lebong dibawah komando Bupati Lebong Kopli Ansori, menunjukkan keseriusannya untuk memperjuangkan keutuhan wilayah Kabupaten Lebong. Apalagi Permendagri nomor 20 tahun 2015, bukan hanya menghilangkan wilayah Padang Bano, tetapi wilayah kecamatan-kecamatan lainnya, juga ikut tergerus dan masuk ke Kabupaten Bengkulu Utara. Setelah mediasi dan fasilitasi Pemprov Bengkulu mengalami jalan buntu, sebagai langkah akhirnya Pemkab Lebong menempuh jalur hukum, dengan menunjukan pengacara kondang sekaligus pakar hukum tata negara, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc menjadi pengacara Pemkab Lebong.

Jum'at (13/1/2023) sore, tampak Bupati Kopli Ansori bersama Ketua DPRD Lebong Carles Ronsen beserta Ketua Komisi I Wilyan Bachtiar. Kemudian Sekda Mustarani Abidin dan sejumlah pejabat lainnya, bertemu langsung Pengacara Yusril Ihza Mahendra di Jakarta, untuk penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU). Yusril diberi Surat Kuasa Khusus (SKK) oleh Pemkab Lebong untuk menggugat Tabat versi Bengkulu Utara yang berlindung di balik Permendagri nomor 20 tahun 2015.
Informasi tersebut dibenarkan Bupati Kopli Ansori, dengan tegas Bendahara DPW PAN Provinsi Bengkulu tersebut mengatakan, secara resmi Pemkab Lebong menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum untuk menggugat persoalan Tapal Batas (Tabat) antara Kabupaten Lebong dengan Kabupaten Bengkulu Utara.

"Yang jelas SKK untuk Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum Pemkab Lebong sudah diteken, terkait Siapa dan materi apa yang akan digugat nantinya. Apakah landasan Permendagri Nomor 20 tahun 2015, Apakah Pemerintah Bengkulu Utara, tergantung saja mereka. Kita serahkan kepada pihak Yusril, karena mereka yang lebih paham," ungkap Bupati Kopli.

Ditambahkan Kopli, untuk memperjuangkan kembalinya keutuhan wilayah Kabupaten Lebong sesuai Undang- Undang nomor 39 tahun 2003, yang merupakan dasar hukum berdirinya Kabupaten Lebong. Pihaknya tetap meminta dukungan semua elemen masyarakat Kabupaten Lebong, agar perjuangan yang sudah di tempuh pihaknya dapat berjalan sesuai yang diharapkan.

"Kita ikuti saja prosesnya, dan saya minta seluruh masyarakat tetap menjaga kekondusifan dan jangan mudah terpancing dengan isu-isu yang dapat memperkeruh keadaan," singkatnya.[spy]