Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Perkara BPNT Sudah Masuk Dik Pidsus Kejari Lebong

Kasi Intel Kejari Lebong Minang Zazali SH

PedomanBengkulu.com, Lebong
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong terus menggeber dan mengusut, dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Lebong TA 2019 hingga 2022. Bahkan pengusutan perkara tersebut, sekarang sudah memasuki tahapan Penyidikan (Dik) Seksi Pidana Khusus (Pidsus). Sejumlah pihak-pihak terus diperiksa, terkait dugaan penyimpangan penyaluran  sembako bagi masyarakat miskin yang bersumber dari APBN tersebut.

Adapun yang sudah diperiksa tim penyidik meliputi, pejabat aktif dan mantan pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMDSos) Kabupaten Lebong, yang sekarang sudah dibagi menjadi dua Dinas PMD dan Dinas Sosial sebanyak 5 orang. Selain itu, petugas Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) sebanyak 12 orang, serta Koordinator Daerah (Korda) TKSK tingkat Kabupaten Lebong. Kemudian sejumlah pengelolah E- Warong juga diperiksa bahkan jumlahnya sudah mencapai 18 orang, itupun belum secara keseluruhan E-Warong yang ada di Kabupaten Lebong.

"Saat ini kita (Kejari,red) masih memeriksa dan meminta keterangan sejumlah pengelolah E-Warong mulai tahun anggaran 2019,2020,2021 dan 2022. Itu pun belum seluruhnya sudah diperiksa, karena jumlah E-Warong sekarang mencapai 42," ungkap Kajari Lebong Arief Indra Kusuma Adhi melalui Kasi Intel Minang Zazali didampingi Kasi Pidsus Ronald Thomas Mendrofa kepada PedomanBengkulu.com Selasa (31/1/2023) siang.

Ditambahkan Minang, penyidik Kejari Lebong juga bakal memanggil sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNT. Hal itu dilakukan untuk menggali informasi hingga level terbawa, dan tidak menutup kemungkinan para distributor sembako yang memasok barangnya ke E-Warong, juga akan diperiksa untuk dimintai keterangannya. Namun saat ditanyakan untuk penetapan tersangka, dirinya menyebutkan semua tergantung proses penyidikan.

"Yang jelas sekarang masih berproses di Dik Pidsus. Soal itu (Penetapan tersangka,red), kita lihat kelengkapan berkas dari hasil tim penyidik untuk proses gelar perkaranya," pungkasnya.[spy]