PedomanBengkulu.com, Bengkulu - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang dipimpin oleh Wahyu Iman Santoso, dengan hakim Morgan Simanjutak dan hakim Alimin Ribut Sujono sebagai anggota, telah menetapkan vonis terhadap lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kelima terdakwa tersebut adalah eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, Ricky Rizal (Bripka RR), Richard Eliezer (Bharada E) dan Kuat Ma'ruf.
Di dalam persidangan, empat terdakwa mendapati vonis yang lebih berat dari yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU. Yakni, Ferdy Sambo mendapat vonis hukuman mati dari Majelis Hakim, Senin (13/2). Dihari yang sama, Putri Candrawathi mendapat vonis 20 tahun kurungan penjara. Kuat Ma’ruf dijatuhi 15 tahun kurungan penjara dan Ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo mendapatkan vonis 13 tahun penjara oleh Majelis Hakim, Selasa (14/2).
Berbeda dari keempat terdakwa tersebut, lantaran bersedia menjadi justice collaborator (JC), bersikap sopan selama persidangan dan masih berusia muda. Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU. Yakni, pidana 1 tahun 6 bulan.
Menanggapi hal tersebut, ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak menyebut, vonis mati untuk Ferdy Sambo sesuai dengan harapan keluarga. Rosti juga puas dengan vonis 15 tahun penjara yang diberikan terhadap Kuat Ma'ruf dan 13 tahun kurungan penjara untuk Ricky Rizal.
Walaupun Eliezer telah menghujami anaknya dengan timah panas, Rosti dan keluarga menerima putusan majelis hakim terhadap Bharada E.
"Saya memercayai hakim yang mulia sebagai perpanjangan tangan Tuhan yang telah memberikan vonis 1 tahun enam bulan kepada Richard Eliezer. Keluarga menerima,” ungkap Rosti mengutip regional.kompas.com.
Sementara terkait vonis 20 tahun penjara yang diberikan majelis hakim terhadap Putri Candrawathi, ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat menilai putusan itu sebenarnya tak sebanding dengan nyawa anaknya.
“Kami mengapresiasi karena Putri Candrawathi dihukum sesuai dengan Pasal 340. Memang tidak sebanding dengan nyawa anak yang hilang. Tapi kami mengapresiasi keputusan hakim yang telah memberikan rasa keadilan,” ujar Samuel.
Hal senada juga disampaikan Bibi Brigadir J, Rohani Simanjuntak. Dia mengatakan, dengan hukuman tersebut, diharapkan tidak ada lagi kejadian serupa.
Untuk diketahui, Pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.[Red]