PedomanBengkulu.com, Bengkulu - Pasca dilaunching pada November 2022 lalu, Aplikasi Elektronik Monitoring Eksekusi Pembiayaan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian (E-Mosi Caper), yang merupakan buah hasil kolaborasi antara Pemprov Bengkulu dengan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bengkulu, saat ini gencar disosialisasikan ke instansi pemerintah di Provinsi Bengkulu.
Dijelaskan Asisten I Setda Provinsi Bengkulu Khairil Anwar, untuk tahap awal, sosialisasi aplikasi yang memberikan bantuan kepada anak dan mantan istri Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tetap mendapatkan haknya, masih dilakukan di lingkungan Pemprov Bengkulu.
Kedepan lanjut Khairil, aplikasi ini bisa diterapkan hingga ke tingkat kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu. Bahkan menyasar hingga ke instansi terkait lainnya, baik instansi vertikal hingga ke lembaga lainnya.
"Kita juga meminta bupati/walikota di Provinsi Bengkulu untuk menetapkan hal yang sama. Makanya hari ini kita undang juga Kanwil Kemenag kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu," jelas Khairil Anwar usai hadir pada Rapat Sosialisasi Pelaksanaan Aplikasi E-Mosi Caper, di Ruang Rapat Pola Provinsi Bengkulu, Selasa (14/02).
Sementara itu Asisten I Setda Provinsi Bengkulu Khairil Anwar mengatakan, bahwa salah satu Misi Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu yaitu upaya pemenuhan dan perlindungan perempuan, anak dan kelompok disabilitas.
Salah satu poin penting itu, ketika terjadi perceraian, maka hak anak dan mantan istri terhadap gaji suami berstatus sebagai PNS itu harus dipenuhi melalui aplikasi E-Mosi Caper.
“Eksekusi ini yang kita buatkan dalam bentuk aplikasi sehingga prosesnya bisa lebih akuntabel, tranparan dan lebih efektif dalam pelaksanaannya,” ungkapnya.
Diketahui Aplikasi E-Mosi Caper ini lahir setelah ditandatangani MoU antara Ketua PTA Bengkulu Abdul Hakim dengan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, yang melahirkan SE Gubernur Bengkulu Nomor 800/1697/BKD/2021 tanggal 1 November 2021 tentang Pedoman Teknis Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemprov Bengkulu
Dalam SE Gubernur Bengkulu tersebut dicantumkan dengan tegas, bahwa PNS yang melakukan perceraian wajib melaporkan perceraiannya dengan melampirkan salinan atau copy putusan Pengadilan Agama dan akta cerai selambat-lambatnya 1 bulan, mulai tanggal perceraian.
Kemudian disampaikan kepada Gubernur Bengkulu Cq Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.