Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Banyak Manfaatnya, Segera Validasi NIK Jadi NPWP, Ini Caranya!

PedomanBengkulu.com, Bengkulu - Wacana integrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak lama lagi akan segera terealisasi. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kemungkinan bakal memberlakukan sinkronisasi ini terhitung mulai 1 Januari 2024.

Menjelang pemberlakuan ketentuan baru ini, masyarakat diimbau segara melakukan pemadanan secara mandiri. Dengan beberapa pilihan, seperti melalui online kantor pajak, layanan telepon pajak dan atau mendatangi kantor kantor DJP yang tersebar di mana mana.

Ditambahkan pula dengan adanya pemadanan ini maka masyarakat akan dimudahkan dalam pelayanan.

Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sudah 53 juta NIK yang diintegrasikan menjadi NPWP, hingga 8 Januari 2023. Angka itu setara dengan 69 juta NIK yang sudah terintegrasi.

“Untuk kenyamanan bersama, segera validasi NIK-NPWP sebelum Anda menyampaikan SPT Tahunan,” ajak DJP melalui medsos di Instagram, dikutip, Kamis (16/2).

Untuk melakukan validasi NIK menjadi NPWP caranya cukup mudah, bisa dengan mendatangi kantor pajak terdekat atau lewat online.

Untuk melakukan validasi NIK sebagai NPWP lewat online, masyarakat dapat mengikuti tahapan berikut ini:

1. Masuk ke laman pajak.go.id, lalu login dengan data yang diminta seperti NIK/NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.

2. Selanjutnya lihat pada menu profil yang menunjukkan status validitas data utama anda. Di sana tertulis perlu update atau perlu konfirmasi sehingga perlu diverifikasi.

3. Pada menu itu juga terdapat data utama dan kolom NIK/NPWP yang harus diisi dengan 16 digit. Kolom itu dapat anda isi dengan nomor NIK dan setelahnya tinggal klik validasi.

4. Selanjutnya sistem memverifikasi data yang dikumpulkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Kedudukan Sipil (Dukcapil)

5. Jika data telah berhasil divalidasi, sistem akan menampilkan pemberitahuan informasi bahwa data telah ditemukan. Setelah itu masuk ke laman DJP Online tinggal memanfaatkan nomor NIK.

Sebagai informasi, dengan NIK menjadi NPWP masyarakat menjadi lebih mudah sebab tidak perlu lagi repot mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) karena integrasi NIK sebagai NPWP sudah berjalan.[Red]