Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Beasiswa Untuk Dokter Spesialis Naik Lebih dari Dua Kali Lipat, Ayo Daftar!

PedomanBengkulu.com, Jakarta - Untuk mempercepat produksi dokter spesialis, Kementerian Kesehatan bersama Lembaga Pengelola Pendidikan (LPDP) menambah kuota beasiswa tahun ini untuk 1.600 peserta dari tahun lalu yang hanya 600.

Mengutip sehatnegeriku.kemenkes.go.id, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan beasiswa juga ditujukan untuk dokter, dokter gigi, subspesialis, fellowship dan SDM Kesehatan lainnya.

Disampaikan Menkes, Kementerian Kesehatan bersama LPDP terus berupaya meningkatkan jumlah penerima beasiswa pendidikan dokter spesialis yang semula 300 menjadi 600 di tahun 2022. Pada 2023 menjadi 1.600, dan tahun 2024 akan disediakan sebanyak 2.500 beasiswa. 

"Hal ini merupakan implementasi dari transformasi sistem kesehatan pilar kelima yakni transformasi Sumber Daya Manusia Kesehatan," imbuhnya.

Menurut dia, adanya beasiswa pendidikan ini dapat mempercepat pemenuhan jumlah tenaga kesehatan khususnya dokter spesialis yang nantinya dapat tersebar secara merata di seluruh pelosok Tanah Air.

Berikut beberapa Program Beasiswa Pendidikan yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan, antara lain:

1. Beasiswa dokter spesialis-subspesialis/ dokter gigi spesialis

Kementerian kesehatan telah melaksanakan Program Bantuan Dokter Spesiallis-subspesialis /Pendidikan Dokter Gigi Spesialis sejak tahun 2008 hingga saat ini dengan jumlah peserta telah mencapai 9.527 orang yang berasal dari seluruh provinsi di Indonesia, terutama bagi putra putri di daerah Papua dan Papua barat termasuk dari TNI dan POLRI.

Peserta yang masih aktif di fakultas kedokteran maupun di kedokteran gigi yang melaksanakan Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis/Pendidikan Dokter Gigi Spesialis sampai Januari 2022 sebanyak 2144 orang terdiri dari 1.888 dokter spesialis, 229 dokter gigi spesialis dan 29 dokter subspesialis serta telah lulus sebanyak 7.004 orang terdiri dari 6. 596 dokter spesialis, 394 Dokter gigi spesialis dan 14 dokter subspesialis.

Untuk mendapatkan beasiswa ini , Mekanisme pelaksanaannya sebagai berikut:

1) Rekruitmen dilaksanakan 2 (dua) kali dalam setahun yang diperuntukkan bagi PNS dan Non ASN yang telah memiliki rekomendasi dari rumah sakit pemerintah dan telah mendaftar di salah satu dari 16 Fakultas Kedokteran dalam Negeri (Akreditasi A dan B) yang telah bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan.

2) Pendaftaran melalui link bandikdok.kemkes.go.id

3) Prodi Peminatan adalah yang berhubungan dengan layanan KJSU dan KIA.

4) Tahapan seleksi :

A. Seleksi Administrasi

B. Seleksi Akademik sesuai di FK

C. Penetapan dan Pengumuman

5) Bersedia mengabdi pasca pendidikan di daerah pengusul atau di Rumah sakit Pemerintah di Indonesia dengan jangka waktu sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2022 Tentang Bantuan Biaya Pendidikan Kedokteran dan Fellowship.

Pembiayaan yang akan diterima peserta adalah biaya pendidikan sesuai dengan Surat Keputusan rektor di fakultas kedokteran yang dituju, biaya hidup/uang buku dan biaya penunjang (penelitian, ujian nasional, seminar).

2. Beasiswa Fellowship Dokter Spesialis

Kemenkes memberikan beasiswa fellowship dokter spesialis untuk pemenuhan pelayanan kanker, jantung, stroke, uro-nefrologi (KJSU). Peserta fellowship dapat berasal dari dokter spesialis PNS dan Non PNS yang akan di dayagunakan di RS Pemerintah yang membutuhkan jenis layanan fellowship (KJSU).

Jenis fellowship yang di buka ada 29 jenis fellowship. Tahun 2022 sudah di berikan beasiswa fellowship dokter spesialis sejumlah 20 Orang Dokter spesialis jantung dengan 7 jenis fellowship.

Target pemberian beasiswa fellowship dokter spesialis pada tahun 2023 sejumlah 170 Orang peserta. Rekrutmen beasiswa fellowship dokter spesialis dilakukan 3x dalam setahun.

Pada tahun 2023 akan dilaksanakan minggu ke 4 di bulan Januari 2023 dengan melalui berberapa tahapan, yaitu: Penerbitan Surat Edaran, Pendaftaran peserta melalui bandikdok, Seleksi wawancara oleh kolegium, Seleksi Akademik, Penetapan Surat Keputusan penerima beasiswa fellowship dokter spesialis

Untuk mendapatkan beasiswa beasiswa fellowship dokter spesialis harus memenuhi persyaratan sbb:

a. Praktik Spesialis min 2 tahun

b. STR dan SIP dokter spesialis

c. Menyerahkan SIP ke RS Penyelenggara

d. Izin dari RS Pengusul

e. Rekom Kolegium

f. Bersedia mengabdi minimal 2 th di RS Pengusul

Saat ini terdapat 17 Rumah Sakit yang telah menerima manfaat program beasiswa fellowship dokter spesialis, yaitu: National Hospital Surabaya, RS Gatot Subroto, RS Panti Rapih Yogyakarta, RS UNS (Sukoharjo), RS. Metropolitan Medical Centre, RSUD Bahteramas, RSUD Dr Achmad Mochtar Bukittinggi, RSUD dr Loemono Hadi Kudus, RSUD Dr. John Piet Wanane, RSUD Kabupaten Sidoarjo, RSUP Dr Kariadi Semarang, RSUP dr M Djamil, RSUP dr. Johannes Leimena Ambon, RSUP Dr. Kandou, Manado, RSUP Dr. Mohamad Hoesin Palembang, RSUP Dr. Sardjito, Yogyakarta, RS Jantung dan Pembuluh Darah Paramarta.

Peserta beasiswa fellowship dokter spesialis akan mendapatkan Biaya Penyelenggaraan fellowsihp, Biaya hidup dan biaya operasional, biaya buku atau referensi sesuai SBM tahun berjalan.

3. Beasiswa untuk calon Dokter dan Dokter Gigi

Kemenkes juga memberikan beasiswa afirmasi dokter atau dokter gigi yang di prioritaskan untuk daerah Terpencil, perbatasan, kepulauan, daerah tertinggal, daerah bermasalah kesehatan dan daerah prioritas yang masih kurang dan tidak ada dokter dan dokter gigi. Peserta berasal dari Lulusan SMA / Sederajat, mahasiswa Sarjana Kedokteran / Kedokteran Gigi dan Mahasiwa Profesi Kedokteran / Kedokteran Gigi.

Tahun 2022 Kemenkes telah memberikan beasiswa afirmasi kepada Putera / Puteri daerah sejumlah 512 Orang. Target pemberian beasiswa afirmasi dokter atau dokter gigi pada tahun 2023 sejumlah 800 Orang peserta baru.

Rekrutmen beasiswa afirmasi dokter atau dokter gigi di lakukan 1x dalam setahun. Pada tahun 2023 akan dilaksanakan minggu pertama di bulan Mei 2023 dengan melalui berberapa tahapan, yaitu: Penerbitan Surat Edaran, Pendaftaran peserta melalui bandikdok, Seleksi administrasi, Seleksi Akademik dan Penetapan Surat Keputusan penerima beasiswa afirmasi dokter atau dokter gigi.

Untuk mendapatkan beasiswa afirmasi dokter atau dokter gigi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: Direkomendasikan oleh Dinkes Kabupaten / Kota dan Dinkes Provinsi untuk didayagunakan setelah selesai Pendidikan, berasal dari DTPK / DBK dan Daerah Prioritos, Lulus seleksi Administrasi dan akademik.

Daerah yang sudah mendapatkan beasiswa afirmasi dokter atau dokter gigi ada 29 provinsi dan 207 kab / kota: Aceh, Bangka Belitung , Bengkulu , Jambi , Jawa Barat , Jawa Tengah , Jawa Timur , Kalimantan Barat , Kalimantan Selatan , Kalimantan Tengah , Kalimantan Timur , Kalimantan Utara Kepulauan Bangka Belitung Kepulauan Riau Lampung Maluku Maluku Utara Nusa Tenggara Barat Nusa Tenggara Timur Papua Papua Barat Riau Sulawesi Barat Sulawesi Selatan Sulawesi Tengah Sulawesi Tenggara Sumatera Barat Sumatera Selatan Sumatera Utara.

Peserta beasiswa afirmasi dokter atau dokter gigi akan mendapatkan Biaya Pendidikan, Biaya hidup dan biaya operasional, biaya buku atau referensi sesuai SBM tahun berjalan, Biaya Penelitian sesuai anggaran Kemenkes.

4. Beasiswa Pendidikan bagi SDM Kesehatan

Kemenkes memberikan bantuan beasiswa Pendidikan kepada SDM Kesehatan, untuk ditingkatkan kualifikasinya, khususnya bagi pegawai yang berstatus PNS. Bantuan beasiswa diberikan untuk semua Jenjang Pendidikan (D4,SI,Profesi,S2 dan S3).

Program bantuan beasiswa Pendidikan telah dilaksanakan sejak tahun 2008 sampai saat ini dengan total peserta 15.619 orang, yang terdiri dari peserta pusat 6376 orang sedangkan peserta daerah 9234 orang, pemberian bantuan beasiswa tingkat pusat diberikan kepada SDMK kementerian Kesehatan baik pusat maupun UPT,untuk daerah saat ini penerima beasiswa Tubel Kemenkes sebanyak 34 propinsi dan 514 kab/kota di Indonesia, sedangkan untuk daerah prioritas dari 305 kab/kota yang memiliki peserta beasiswa Kemenkes yaitu 215 kab/kota dengan persebaran pendidikan peserta di 57 Intstitusi Pendidikan.

Persyaratan peserta antara lain PNS minimal 1 tahun setelah diangkat menjadi PNS. Usia maksimal untuk D4, S1 dan S2: 45 tahun dan S3 maksimal: 50 Tahun. Pendaftaran peserta dapat dilakukan secara online melalui: https://tubel.bppsdmk.kemkes.go.id/

5. Beasiswa Program Afirmasi Pendidikan Tinggi Tenaga Kesehatan (PADINAKES)

PADINAKES adalah pemberian bantuan biaya pendidikan bagi putra putri Indonesia diutamakan dari DTPK dan DBK untuk memperoleh pendidikan tinggi di Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Kemenkes dan melaksanakan pendayagunaan setelah menyelesaikan Pendidikan.

Program PADINAKES dimulai sejak tahun 2021 dan rekrutmen dilakukan pada peserta lulusan SMA (mahasiswa 0 tahun) dan pada peserta mahasiswa yang sedang menempuh Pendidikan tahun terakhir di Poltekkes Kemenkes.

Program PADINAKES dimulai tahun 2021. Jumlah Peserta total Tahun 2021 dan 2022 sebanyak 1.314 orang, Dengan rincian : Thn 2021 : 814 peserta (0 thn 119 org dan Tahun terakhir 695 org) dan Thn 2022: 500 peserta (0 thn 206 org dan tahun terakhir 294 org). Tidak ada rekrutmen peserta PADINAKES Tahun 2023.

Persyaratan peserta PADINAKES adalah Lulusan SMA atau sederajat; Mahasiswa tingkat akhir pada Poltekkes Kemenkes penyelenggara Padinakes, Diutamakan berasal dari DTPK dan DBK, Bila tidak terpenuhi asal dari DTPK dan DBK, calon peserta Padinakes dapat berasal dari daerah lain. Berikut adalah Daerah (Prof, Kab/ kota) yang telah mendapat menerima peserta PADINAKES: Provinsi Aceh, Bengkulu, Jawa Barat (Bandung dan Tasikmalaya), Jawa Tengah (Semarang), DI Yogyakarta, Jawa Timur (Malang dan Surabaya), Bali, NTB, NTT, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Ambon, Papua, Sorong, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur.

Peserta PADINAKES akan mendapatkan bantuan biaya hidup dan biaya operasional; buku dan referensi; dan biaya Penelitian. Sementara Poltekkes Kemenkes yang menerima peserta PADINAKES akan menerima biaya uang Pendidikan (Uang Kuliah Tunggal) sesuai dengan peraturan pola tarif yang berlaku di masing-masing Poltekkes.

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.[Rls]