PedomanBengkulu.com, Jakarta - Kuasa hukum keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak merespon keputusan hasil sidang kode etik Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) yang tidak diberhentikan dari institusi Polri.
"Apa yang diputuskan oleh sidang etik kepolisian dalam pertimbangannya sudah tepat," kata Martin mengutip populis.id, Kamis (23/2).
Dirinya menilai, Bharada E patut mendapat kesempatan kembali di kepolisian. Selain itu, Martin juga menilai kesempatan menjadi momentum bagi Eliezer untuk menebus kesalahannya.
"Richard Eliezer layak diberikan kesempatan kedua untuk menebus kesalahannya," ungkapnya.
Orang Tua Brigadir J Kecewa
Ayah Nofriansyah Yosua Hutabarat, Samuel Hutabarat tidak mempersoalkan soal hukum Eliezer yang dijatuhkan vonis 18 bulan atau 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim. Namun, dirinya kecewa terhadap putusan majelis etik yang tetap mempertahankan Bharada Richard Eliezer sebagai anggota Polri.
Samuel khawatir tindakan Eliezer akan menjadi contoh tidak baik buat anggota Polri lainnya. Tidak hanya itu saja, menurut Samuel, keuntungan Eliezer saat ini telah berlipat ganda.
"Kita hanya takut nantinya ini jadi contoh yang buruk. harusnya Polri dapat memecat Eliezer bukan menerima kembali," terang Samuel dikutip dari detiksumut.
Diungkapkan Samuel, dari awal keluarga Brigadir J mendukung Bharada E jadi Justice Collaborator dan meminta dia jujur karena kami ingin kasus kematian anak kami terungkap.
"Sudah dilindungi juga oleh LPSK kan dia, kenapa diterima lagi jadi polisi, yang jelas dia adalah manusia bukan robot. Harusnya dia dipecat dari Polri agar menjadi pelajaran bagi polisi-polisi ataupun yang lain jangan sampai mau disuruh hal yang buruk," tutup Samuel.[Red]