PedomanBengkulu.com, Lebong -
Agar tidak meninggalkan permasalahan dalam peralihan pemerintahan desa, dari mantan Kepala Desa (Kades) dengan Pjs Kades yang sudah dilantik. Camat Lebong Sakti Sabirin sudah memberikan peringatan dan mengimbau seluruh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), untuk melaksanakan dan memfasilitasi serah terima aset Pemdes dari Kades sebelumnya kepada Pjs Kades yang ditunjuk.
Dikatakan Sabirin, untuk serah terima aset desa itu harus dilakukan sebagaimana mestinya. Tentunya disini peran BPD setempat sangat diperlukan, dalam memfasilitasi serah terima aset dari mantan Kades kepada Pjs Kades setempat.
"Setiap serah terima aset harus dibuatkan berita acaranya, ditandatangani Ketua BPD, mantan Kades, Pjs Kades dan saya selalu Camat juga ikut mengetahui dan menandatangani berita acara tersebut," ungkap Sabirin kepada PedomanBengkulu.com Senin (6/2/2023) pagi.
Dilanjutkan Sabirin, terkait laporan atau surat pertanggungjawaban (SPJ) desa, tim Pemerintah Kecamatan Lebong Sakti sudah melakukan verifikasi administrasi SPJ seluruh desa, sesuai dengan wewenang mereka dan sekarang semua SPJ Pemdes tersebut sudah masuk ranahnya Dinas PMD Kabupaten Lebong.
"Kalau kita hanya sebatas verifikasi administrasi, bukan sebagai auditor SPJ mereka (Pemdes,red). Karena yang berhak mengaudit itu Inspektorat bukan kami (tim kecamatan,red)," singkatnya.[spy]