PedomanBengkulu.com, Rejang Lebong – BPJS Kesehatan Cabang Curup bersama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong beserta Kejaksaan Rejang Lebong melaksanakan Sosialisasi Pendaftaran Peserta Aparatur Desa Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada seluruh perangkat desa yang ada di Kabupaten Rejang Lebong.
Syamsul Effendi, selaku Bupati Rejang Lebong menyatakan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan program JKN di Kabupaten Rejang Lebong.
“Pelaksanaan program JKN ini merupakan amanat penting dari negara demi kesejahteraan masyarakat Indonesia, terutama di bidang kesehatan. Sudah seharusnya setiap orang mendapatkan jaminan perlindungan kesehatan, baik dirinya sendiri maupun seluruh anggota keluarganya. Begitu juga dengan aparatur desa dan seluruh anggota keluarganya,” tutur Syamsul ketika membuka kegiatan ini secara resmi.
Vina Trianova, Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Curup menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk mengingatkan kembali komitmen dari aparatur desa untuk mendaftarkan dirinya menjadi peserta JKN.
“Menurut data sampai dengan tanggal 01 Februari 2023 dari 122 desa yang ada di Kabupaten Rejang Lebong, yang sudah terdaftar sebanyak 71 desa, sedangkan 51 desa lainnya saat ini sedang dalam proses pendaftaran. Ada beberapa desa yang sudah mengumpulkan berkasnya hari ini, ada pula beberapa desa yang akan menyerahkan secara bertahap,” ujarnya.
Dia menjelaskan, aparatur desa yang terdaftar sebagai peserta JKN tersebut terdiri dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, Pelaksana Teknis dan Pelaksana Kewilayahan atau Kepala Dusun.
Pada kesempatan yang sama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Rejang Lebong, Suradi Rifai menjelaskan untuk 51 desa lagi yang belum mendaftarkan aparaturnya sebagai peserta JKN akan segera bertahap mendaftar sehingga akan mencapai 100 persen di tahun 2023.
“Kita usahakan secepatnya mereka mendaftar agar bisa mencapai angka 100 persen untuk Kabupaten Rejang Lebong. Karena kenyataan di lapangan sebenarnya untuk beberapa orang mereka sudah terdaftar, hanya saja ada yang masih terdaftar sebagai keluarga penerima bantuan maupun peserta Pekerja Bukan Penerima Upah,” ucap Suradi.
Menurut Perpres Nomor 64 Tahun 2020, iuran yang dikenakan sebesar 5 persen, dimana 4 persennya dari Pemberi kerja dalam hal ini oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong, dengan batas atas sebesar Rp12.000.000,-.[Rls]