PedomanBengkulu.com, Bengkulu - Pabrik CPO PTPN VII unit usaha Talo-Pino, Pring Baru yang dikelola oleh PT Cipta Graha Garwita (CGG) dilaporkan warga Desa Padang Batu Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma ke Polda Bengkulu.
PT CGG dilaporkan karena limbah produknya diduga mencemari lingkungan.
Rian Putranto SH MH dan Patners selaku kuasa hukum pelapor saat dikonfirmasi oleh media ini melalui pesan WhatsApp, Jum'at (17/2), menyebutkan bahwa warga yang beraktivitas di sungai seperti mandi, dan mencari ikan mengalami gatal-gatal yang diduga kuat efek dari limbah atau minyak kotor PT CGG yang mengalir dari parit ke anak sungai yang
bermuara ke sungai induk Air Talo.
Limbah tersebut juga diduga menjadi penyebab menurunnya populasi ikan di aliran sungai tersebut.
Belakangan, lanjut Rian, warga juga mengeluhkan kalau dalam kurun waktu satu tahun terakhir sebelum permasalahan ini mencuat, penghasilan warga yang mencari nafkah dengan cara memasang jaring tidak seperti sebelumnya yang biasanya mendapatkan hasil tangkapan sepuluh sampai lima belas jerek/ikat ikan kini menurun drastis," ungkap Rian.
"Juga ditemukan adanya benda atau zat limbah yang menguning memenuhi permukaan Siring yang diduga serbuk Soda Ash Light 99.2% yang diperkirakan digunakan oleh PT CGG untuk menghilangkan jejak. Selain melayangkan laporkan ke Polda Bengkulu, kami juga membuat permohonan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Perkebunan (DLHK) Provinsi Bengkulu untuk memberikan data transparansi terkait hasil uji lab sampel yang saat ini sedang diteliti oleh tim ahli," papar Rian.
Lebih lanjut disampaikan Rian, pihaknya akan mengawal ketat kasus tersebut. Mengingat apa yang dialami warga sudah sepantasnya diperjuangkan.
"Saat ini perkara sedang dilakukan penyelidikan oleh Polres Seluma," pungkasnya.[KC06]