PedomanBengkulu.com, Bengkulu - Untuk mendukung pelaksanaan Pemilu yang jujur, adil, langsung, umum, bebas dan rahasia tentunya harus disokong dengan pelaksana yang bertanggung jawab, bebas dari tekanan/intimidasi, berintegritas, kompeten serta profesional.
Desas-desus adanya titip-menitip hingga double job tentang pembentukan Badan Ad Hoc ditubuh pengawas Pemilu 2024 telah meluas hingga ke masyarakat.
Dalam proses rekrutmen Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, selanjutnya disingkat Panwaslu Kecamatan dan teranyar proses rekrutmen Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) sebagai ujung tombak lembaga pengawasan pelaksanaan Pemilu di beberapa Kecamatan di Kota Bengkulu diduga dicederai dengan adanya praktik nepotisme.
Hal ini ditandai dengan adanya beberapa peserta seleksi yang dinyatakan lolos dan dilantik menjadi pengawas pemilu memiliki hubungan kekerabatan dengan anggota Bawaslu Kota Bengkulu. Bahkan ada yang hubungannya saudara kandung.
Tentunya, dalam penentuan kelulusan menjadi tidak profesional. Peserta yang memiliki hubungan kekerabatan memiliki “jalan tol” dan mengurangi peluang peserta yang notabene tidak memiliki “fasilitas” tersebut.
Berdasarkan data yang diperoleh oleh media ini dari sumber yang layak dipercaya, dan tidak mau disebutkan namanya, menyatakan proses perekrutan Panwaslu Kelurahan/Desa hanya “formalitas” saja, yang terpilih sudah ada orangnya. Sehingga orang lain yang tidak mempunyai relasi terkesan "enggan" mendaftar sebagai Panwaslu Kelurahan/Desa.
Terkait praktik perekrutan Panwas Kelurahan/Desa yang berbau “nepotisme”, Ketua Bawaslu Kota Bengkulu, Rayendra Pirasad terkesan enggan berkomentar "Trima kasih informasinya," ujar Rayendra ketika dihubungi media ini via Whatsapp, Kamis (9/2).
Diharapkan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota, Provinsi hingga Pusat dapat mengambil tindakan tegas untuk mencegah hal ini terjadi kembali. Sehingga perekrutan Pengawas Pemilu menghasilkan pengawas yang bertanggung jawab, berintegritas, bebas dari tekanan/intimidasi, kompeten serta profesional.
Dilansir dari infonegeri.id, Ketua Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI), Drs. Yuharuddin M.Si mengingatkan Bawaslu Kota Bengkulu agar tetap menjaga amanah berdasarkan Undang - Undang, supaya tidak dicederai oleh kepentingan pribadi ataupun keluarga.
"Jaga amanah sesuai Undang-Undang, jangan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, keluarga, kelompok. Karena bila pelaksanaan tugas dan kewenangan dilanggar akan ada efek hukum dikemudian hari," ungkap Yuharuddin sebagaimana dikutip pada media tersebut.[Red]