Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Hasil Rekrutmen PKD Diumumkan, Bawaslu Lebong Sebut Masih Terbuka Ruang Tanggapan Masyarakat

Ketua Bawaslu Lebong Jefriyanto SP

PedomanBengkulu.com, Lebong - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebong melalui Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), Sabtu (4/2/2023) sudah menyampaikan pengumuman hasil rekrutmen Pengawas Desa Kelurahan (PKD) untuk Pemilu Serentak 2024. Sebagaimana tahapannya, perekrutan PKD hanya melewati dua seleksi, yakni seleksi berkas administrasi dan tes wawancara. Untuk itu, Bawaslu Lebong mengharapkan adanya tanggapan masyarakat terkait nama-nama yang dinyatakan lulus sebagai PKD tersebut.

"Sesuai tahapannya sejak pengumuman hasil seleksi administrasi, kita sudah buka ruang untuk tanggapan masyarakat sejak 28 Januari hingga 5 Februari 2023. Karena hari ini pengumuman kelulusan hasil wawancara, masyarakat dipersilahkan menyampaikan tanggapannya sesuai jadwal tersebut," ungkap Ketua Bawaslu Lebong Jefriyanto kepada PedomanBengkulu.com Sabtu (4/2/2023) siang.

Jefriyanto yang juga merupakan mantan Sekretaris PDM Lebong tersebut menambahkan, kendati pun pengumuman nama-nama yang sudah dinyatakan lulus berdasarkan hasil rapat pleno Panwascam. Untuk tanggapan masyarakat masih terbuka sampai hari pelantikan Minggu (5/2/2023).
Kalau ada nama-nama yang lulus diduga belum terpenuhi syarat sampaikan saja, disertai bukti pendukung. 

"Secara pribadi dan lembaga, kami sangat membutuhkan masukan, koreksi dari masyarakat. Agar SDM penyelenggara pengawas pemilu yang dilantik, memang benar-benar SDM yang siap menyukseskan Pemilu," sampainya.

Dilanjutkan Jefriyanto, agar pelaksanaan pemilu mendapatkan hasil yang baik dan mendapatkan legitimasi, tentunya harus dimulai dengan perlu proses perekrutan jajaran SDM, termasuk perekrutan SDM PKD. Meskipun pengumuman nama-nama sudah disampaikan, bahkan mereka yang dinyatakan lulus PKD, ruang tanggapan masyarakat tetap terbuka hingga hari pelantikan Minggu (5/2/2023).  

"Kita terbuka, Kalau ada yang masih diragukan sampaikan saja, misalkan diduga tidak memenuhi syarat dan tidak prosedural sampaikan juga dengan bukti yang otentik, pasti akan diproses untuk pembuktiannya," pungkasnya.[spy]