PedomanBengkulu.com, Jakarta - Atas dasar telah dimaafkannya Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E oleh keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menjadi salah satu dasar Kejaksaan Agung (Kejagung) Republika Indonesia tidak mengajukan banding terkait keputusan majelis hakim yang memvonis 1,6 tahun penjara Bharada E.
"Kami melihat bahwa pihak keluarga korban, ibu Yosua dan bapak Yosua serta kerabatnya, saya melihat perkembangan dari proses persidangan hingga akhir putusan Richard Eliezer, satu sikap memaafkan berdasarkan keikhlasan," sebut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana mengutip idntimes.com.
Menurutnya, dalam hukum manapun, hukum nasional, maupun hukum agama termasuk hukum adat kata maaf itu adalah yang tertinggi dalam putusan hukum.
"Jadi kami dalam hal ini tidak melakukan upaya hukum banding," tegas dia.
Kejagung menyebut putusan dijatuhkan majelis hakim terhadap Bharada E itu sudah berkekuatan hukum tetap alias Inkracht.
"Saya dengar penasihat hukum dari pada Richard Eliezer tidak menyatakan banding, dan kami tidak banding, inkrachtlah putusan ini sehingga mempunyai kekuatan hukum tetap," lanjutnya.
Sebagai Informasi, Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis 1tahun enam bulan penjara. Mantan ajudan Ferdy Sambo itu divonis lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu, 18 Januari 2023.
Dalam menjatuhkan putusan, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk Richard.
Hal memberatkan, perbuatan Richard tidak menghargai hubungan baik dengan korban. Sedangkan hal meringankan yakni Bharada E bersikap sopan selama persidangan dan masih berusia muda.
Richard terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.[Red]