PedomanBengkulu.com, Bengkulu - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu saat ini menangani dugaan korupsi paket kegiatan Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (DPUPRP) Kabupaten Lebong tahun anggaran 2021, pada kegiatan pelebaran jalan Embong Panjang - Semelako senilai Rp 7,3 miliar yang dikerjakan oleh CV. QQ.
Hal itu dibenarkan Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani, SH.MH, bahwa saat ini Kejati sedang melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) terkait kegiatan pelebaran jalan Embong Panjang - Semelako tahun anggaraan 2021 tersebut. Bahkan Tim Kejati Bengkulu dalam hal ini telah melakukan klarifikasi sejumlah pihak terkait dugaan korupsi di Dinas PUPRP Lebong tersebut.
"Karena ini masih tahap penyelidikan, maka belum bisa menyampaikan lebih jauh," ujar Ristianti Andriani, Kamis (2/2/2023).
Informasi terhimpun, Kadis PUPRP dan Kabid Bina Marga Dinas PUPRP Lebong sudah dimintai klarifikasi oleh tim Kejati Bengkulu. Pemeriksaan ini juga dibenarkan Kasi Penkum Kejati Bengkulu.
"Pihak-pihak tersebut kemari dipanggil. Pemanggilan masih akan terus berjalan," demikian Ristianti.
Data terhimpun, pekerjaan pelebaran jalan Embong Panjang-Semelako dalam DED diduga terjadi Pengurangan volume dari 5 kilometer menjadi 3 kilometer. [**/Bay]