PedomanBengkulu.com, Rejang Lebong- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rejang Lebong Copot Jabatan Kepala Sekolah IM (56) yang ditangkap Polsek Bermani Polres Rejang karena diduga melakukan persetubuhan dengan Anak dibawah umur. Pencopotan Jabatan Kepala sekolah tersebut di Sampaikan Kepala Dikbud Rejang Lebong Reza Pahlevi
"Pencopotan Jabatan Kepala sekolah IM ini sudah kita proses, untuk jabatan kepala sekolah agar proses berjalanya roda organisasi dan belajar mengajar disekolah tersebut, akan kita tunjuk pejabat sementara," ungkap Reza
Terkait sanksi selain pemberhentian jabatan kepala sekolah tesebut, Reza menyampaikan masih menunggu proses hukum yang tengah berjalan di kepolisian.
"Untuk sanksi pemberhentian sebagai ASN harus menunggu keputusan dari pengadilan. Kita didinas baru bisa mengambil tindakan pencopotan jabatan kepala sekolah. Peroses pemberhentian kewenangannya ada di Dinas kepegawaian setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," lanjut Reza
Reza juga menyayangkan terjadinya peristiwa perbuatan asusila yang melibatkan Kepala Sekolah, disalah satu sekolah di wilayah kecamatan Bermani Ulu tersebut
"Setiap ada pertemuan dengan guru maupun kepala sekolah, kita sudah menyampaikan agar tidak melakukan tindak pidana. Kejadian ini merupakan pukulan berat bagi dunia pendidikan di Rejang Lebong, ditengah upaya kita memajukan pendidikan ke arah lebih baik dan bermartabat. Apalagi guru ataupun para pendidik seharusnya menjadi teladan di tengah masyarakat," ungkap Reza
Reza juga mewanti wanti seluruh tenaga pendidik di Rejang Lebong, agar tidak melakukan tindakan yang melanggar dan bertentangan dengan hukum
"Siapa pun yang melakukan tindak pidana dilingkungan dinas pendidikan dan kebudayaan akan kita tindak sesuai aturan," pungkas Reza [Julkifli Sembiring]