Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Laporan Pengrusakan Aset Kantor, RS Diperiksa Polisi

Tampak RS saat menjalani pemeriksaan Penyidik Reskrim Polsek Lebong Atas Rabu (1/2/2023).

PedomanBengkulu.com, Lebong - Laporan dugaan pengrusakan aset negara yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial RS di Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebong, yang sebelumnya dilaporkan oleh Bendahara Barang Satpol PP ke Polsek Lebong Atas. Dalam kasus ini, penyidik Unit Reskrim Polsek Lebong Atas Rabu (1/2/2023) siang melaksanakan pemeriksaan RS sebagai saksi terlapor, setelah sebelumnya penyidik juga sudah memeriksa dan mendengarkan keterangan empat orang saksi.

Kapolres Lebong, AKBP Awilzan, SIK melalui Kapolsek Lebong Atas Iptu Ali Khan menjelaskan kronologis kasus itu terjadi pada Jum'at (11/11/2022) lalu. Saat itu, RS diduga telah melakukan tindak pidana dengan melakukan pengrusakan pintu ruang Kasat Satpol PP dengan menggunakan kaki kanan sebanyak 1 kali. 

"Sehingga pintu yang tertutup dan terkunci tersebut terbuka secara paksa, kearah dalam pada bagian pintu sebelah kanan," jelas Kapolsek. 

Dikatakan Kapolsek, laporan pengrusakan aset kantor Satpo PP tersebut oleh bendahara barang Dinas Satpol PP, Jemmy Charter telah melaporkan peristiwa tersebut dan Polsek Lebong Atas telah menerbitkan LP pada Senin (30/1/2023) lalu. Sejauh ini, penyidik telah melakukan olah TKP dan mengamankan sejumlah barang bukti. 

"Kerugian diperkirakan sekitar Rp 3 juta. Untuk barang bukti sudah kita amankan, pemeriksaan saksi saat ini masih berjalan," imbuhnya. 

Lebih lanjut, Kapolsek menegaskan kasus ini masih dalam pengembangan. Untuk selanjutnya Polsek akan melakukan gelar perkara terkait penetapan tersangka, setelah selesai pemeriksaan para saksi. 

"Untuk kasus ini kami masih melakukan pendalaman dan kami bekerja secara profesional. Rencananya masih ada beberapa saksi lagi yang akan kita mintai keterangan," demikian Kapolsek.[spy]