Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Mabuk Hexymer, Seorang Remaja Rudapaksa Siswi SMP

PedomanBengkulu.com, Rejang Lebong- Seorang Remaja berumur 14 tahun sebut saja W harus mendekam di sel tahanan Polres Rejang Lebong karena melakukan tindakan Rudapaksa terhadap seorang Siswi SMP yang masih ber usia 13 tahun. Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial w tersebut diamankan  Saat Reskrim Polres Rejang Lebong, Senin (20/2/2023) dirumah salah satu temannya di Kelurahan Air Bang Kecamatan Curup Tengah.

"Benar kita telah mengamankan seorang remaja laki laki yang diduga telah melakukan tindakan persetubuhan dengan anak dibawah umur," Ujar Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan didampingi Kasat Reskrim AKP Samson Sosa Hutapea.

Kronologis tindakan persetubuhan dengan anak yang dilakukan W tersebut terjadi pada tanggal 25/1/2023 di rumah sebuah kamar di wilayah kelurahan Air Bang. Peristiwa tersebut berawal ketika W menjemput korban yang baru pulang dari sekolah dan dibawa ke rumah temannya. Selanjutnya W yang telah mengkonsumsi obat keras Hexymer memaksa korban masuk kedalam kamar dan melakukan aksinya. 

"Korban pada saat kejadian tidak berani melawan karena pelaku dalam kondisi mabuk. Pada tanggal 30/1/2023 akhirnya korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya. Mendengar keterangan anaknya tersebut, ibu korban pun membuat laporan kepada polisi dan langsung kita tindaklanjuti," ungkap Kapolres.

Ditambahkan Kasat Reskrim AKP Samson Sosa Hutapea, antara korban dan pelaku memiliki hubungan yakni pacaran. Sehingga pada saat dijemput sepulang sekolah sebelum kejadian korban tidak menolak 

"Sebelum dilakukan penangkapan kita telah melakukan pemeriksaan saksi saksi dan mengumpulkan barang bukti berupa hasil Visum Et Revertum yang hasilnya menunjukan adanya tindakan persetubuhan serta alai bukti lain berupa pakaian yang digunakan korba maupun keterangan," ujar Kasat.

Atas tindakan persetubuhan dengan anak dibawah umur tersebut, pihak polres Rejang Lebong pun menjerat W dengan pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat 1 atau ayat 2 undang undang nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 Miliar.

"Kita juga masih melakukan pengembangan terhadap pengedar pil Hexymer yang di konsumsi pelaku pada saat kejadian tindak pidana persetubuhan dengan anak dibawah umur ini," kata Kasat Reskrim. [Julkifli Sembiring]