Arya mengungkapkan, pihaknya menemukan indikasi penyelewengan DD dan ADD Lubuk Tunjung tahun 2020 tersebut, seiring berjalannya proses peradilan di persidangan, dari hasil perhitungan kerugian negara yang timbul mencapai Rp 576.888.320. “Ini berdasarkan perhitungan Ahli Fisik dan Tim Auditor dari Inspektorat Rejang Lebong,” ungkap Arya.
Kasi Pidsus menjelaskan, adapun rincian kegiatan dalam penyelewengan tersebut terdiri dari; pajak yang sudah dipungut dan tidak disetor sebesar Rp. 41.294.484,00, kekurangan volume pekerjaan atas pekerjaan pembangunan jalan rabat beton (ADD) sepanjang 120 Meter dan lebar 3 meter sebesar Rp. 38.939.336,00, kekurangan volume pembangunan jalan rabat beton dan drainase (DD) sebesar Rp. 496.654.500.
"Berdasarkan pengakuan tersangka uang hasil korupsi tersebut digunakannya untuk bermain judi, baik judi sabung ayam maupun judi online," kata Arya
Untuk pasal yang disangkakan adalah melanggar Primair pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair pasal 3 Jo pasal 18 UU tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
“Pada perkara sebelumnya tersangka divonis 3 tahun dengan denda Rp 50 juta jika denda tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan satu bulan dan diminta uang pengganti sebesar Rp 506 juta sebagai pengganti kerugian negara jikat tidak dibayar maka hukuman ditambah 1 tahun penjara ,” pungkas Kasi Pidsus. [Julkifli Sembiring]