PedomanBengkulu.com, Bengkulu - Setiap pemilik kendaraan roda empat penting memiliki perlindungan berupa asuransi mobil. Sebab, meski telah berhati-hati dan memastikan diri aman saat berkendara, terkadang kecelakaan masih saja bisa terjadi akibat kelalaian pengendara lain atau karena kondisi alam.
Dirangkum dari rilis yang dikirimkan Duitpintar.com kepada PedomanBengkulu.com, Kamis (16/2), ada dua jenis asuransi mobil yang umum di Indonesia, yaitu asuransi Total Loss Only (TLO) dan asuransi mobil All Risk. Kedua jenis produk proteksi kendaraan ini menawarkan manfaat dan keuntungan berbeda-beda.
Jika asuransi mobil All Risk memberikan manfaat perlindungan terhadap berbagai kerusakan, asuransi TLO hanya memberikan manfaat perlindungan terhadap kehilangan saja.
Nah, Untuk Anda yang berencana membeli produk asuransi mobil All Risk, berikut penjelasannya:
Asuransi Mobil All Risk, Apa Saja yang Ditanggung?
1. Kerusakan di jalan
Asureansi mobil All Risk akan menanggung risiko kerusakan di jalan meliputi kecelakaan, tergelincir, terperosok, terbalik, terbentur, dan sebagainya.
Hanya saja, ada catatan yang penting dipahami, yaitu seluruh kejadian merupakan sebuah kecelakaan dan bukan kesalahan pengemudi atau faktor kesengajaan.
2. Tindak kejahatan dan pencurian
Perbuatan jahat seperti pencurian spion, perusakan body mobil, hingga pengrusakan kaca mobil juga menjadi jenis risiko lainnya yang dijamin asuransi mobil.
Selain itu, asuransi mobil All Risk akan menanggung risiko lain karena alasan pencurian. Tindak pencurian dengan kekerasan di awal atau ancaman kekerasan juga termasuk dalam risiko yang ditanggung asuransi.
3. Kebakaran
Kebakaran juga menjadi jenis risiko pada kerusakan mobil yang ditanggung asuransi. Kebakaran yang dimaksud bisa disebabkan terkena petir, terkena barang lain yang terbakar, rusak karena upaya pemulihan kebakaran, dan lainnya.
4. Jaminan tanggung jawab hukum pada pihak ketiga
Asuransi mobil All Risk juga akan menanggung biaya yang dibebankan jika pemilik asuransi mengalami kecelakaan yang melibatkan pihak ketiga. Biaya-biaya tersebut berupa kerusakan, biaya berobat, serta biaya perkara oleh para ahli.
5. Biaya penjagaan atau pengangkutan menuju bengkel terdekat
Asuransi mobil All Risk biaya pengangkutan maupun penjagaan mobil yang mengalami kerusakan di jalan.
6. Sebab-sebab yang muncul selama penyeberangan laut menggunakan kapal fer
Penjamin asuransi juga akan menanggung biaya kerusakan yang disebabkan kerusakan kendaraan karena berada di atas kapal yang merupakan angkutan resmi.
Pengecualian Pertanggungan pada Asuransi Mobil All Risk
Meski begitu, ada juga hal-hal lainnya dalam pengecualian pertanggungan asuransi mobil All Risk terdiri dari:
● Perlindungan atas aksesori mobil
● Kerusakan akibat penggunaan mobil untuk kursus menyetir
● Pencurian oleh anggota keluarga sendiri, termasuk juga saudara atau orang yang tinggal dalam satu rumah
● Kerusakan yang terjadi akibat mengikuti perlombaan, karnaval, pawai, kampanye maupun unjuk rasa
● Kerugian yang disebabkan oleh adanya kelebihan muatan dan kapasitas standar yang ditentukan oleh pabrik
● Beberapa produk asuransi all risk dari perusahaan yang berbeda mungkin juga memiliki kondisi pengecualian yang bervariasi. Untuk itu, pastikan untuk membaca polis dengan teliti.
Itulah pertanggungan asuransi mobil All Risk yang penting untuk diketahui sebelum Anda memilih produk proteksi satu ini.[Rls]