PedomanBengkulu.com, Bengkulu - Setiap tahunnya, seluruh warga negara Indonesia yang sudah mempunyai nomor pokok wajib pajak (NPWP) diwajibkan untuk melaporkan surat pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan (PPh) baik orang pribadi maupun badan atau perusahaan.
Hal ini tercantum dalam UU No. 6 Tahun 1982 yang mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir yang berlaku adalah UU No. 7 Tahun 2021 atau Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Di dalam undang-undang tersebut, tertulis bahwa wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPT dengan benar, lengkap, jelas dan menandatanganinya.
Selain menjadi kewajiban, pelaporan SPT juga memiliki fungsi untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan pajak terutang untuk melaporkan hal-hal ini:
- Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilakukan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu tahun pajak.
- Penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak.
- Harta dan kewajiban milik wajib pajak.
- Pembayaran dari pemotong/pemungut tentang pemotongan dan pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam satu masa pajak sesuai dengan undang-undang pajak yang berlaku.
Wajib pajak orang pribadi memiliki waktu sampai 31 Maret 2023 dan wajib pajak badan sampai 30 April 2023 untuk melaporkan SPTnya.
Nah, dengan beragamnya teknologi, kini lapor SPT pun bisa lebih mudah dan praktis e-filing.
Apa itu e-Filing?
E-filing adalah metode pelaporan pajak online. Cara lapor pajak secara online tidak lagi memerlukan kehadiran secara fisik, melainkan dapat dilakukan melalui website resmi Direktorat Jenderal Pajak.
Jenis-Jenis Formulir SPT Tahunan Pribadi
Secara umum, formulir SPT terbagi menjadi dua, yaitu SPT Tahunan dan SPT Masa. Namun untuk kebutuhan pelaporan pajak penghasilan orang pribadi, pembahasannya akan fokus pada SPT Tahunan.
Formulir SPT Tahunan untuk orang pribadi terbagi menjadi 3, yaitu:
Formulir 1770 SS, Formulir 1770 S dan Formulir 1770.
Formulir ini dibedakan berdasarkan besaran dan sumber penghasilan serta status kepegawaian. Berikut penjelasannya:
1. Formulir SPT 1770 SS
Formulir SPT 1770 SS adalah jenis formulir SPT Tahunan untuk wajib pajak pribadi dengan penghasilan tahunan kurang dari atau sama dengan Rp60 juta. Formulir ini diperuntukkan kepada karyawan yang bekerja hanya pada satu perusahaan dan sudah bekerja minimal satu tahun.
2. Formulir SPT 1770 S
Formulir SPT 1770 S adalah jenis formulir SPT Tahunan untuk wajib pajak pribadi yang memiliki penghasilan tahunan lebih dari Rp60 juta. Tidak hanya itu, formulir surat pemberitahuan ini juga diperuntukkan pada orang pribadi yang bekerja di dua perusahaan atau lebih dalam kurun waktu satu tahun.
Berdasarkan pengertian tersebut, orang pribadi yang memiliki penghasilan bruto di bawah Rp60 juta, namun bekerja di dua perusahaan, tetap menggunakan formulir jenis 1770 S untuk melakukan pelaporan pajak penghasilan tahunan.
3. Formulir SPT 1770
Formulir SPT 1770 adalah jenis formulir yang digunakan oleh wajib pajak orang pribadi dengan status pekerja sebagai pemilik usaha atau pekerja dengan keahlian tertentu dan tidak memiliki ikatan kerja.
Jadi berdasarkan pengertian tersebut, wajib pajak orang pribadi yang merupakan pemilik usaha (seperti memiliki toko, usaha penyewaan kendaraan, atau salon) atau orang pribadi yang bekerja sebagai tenaga ahli tertentu (seperti pengacara atau dokter), atau merupakan karyawan perusahaan namun menerima penghasilan pasif (seperti dividen, bunga, atau royalti), harus menggunakan formulir jenis ini pada saat akan melaporkan pajak penghasilannya.
Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi secara Online
Untuk melakukan pelaporan di DJP Online, pastikan wajib pajak pribadi sudah membuat akun. Pembuatan akun di DJP Online ini tidak hanya dibutuhkan untuk pelaporan SPT, tapi juga akan sangat dibutuhkan untuk urusan perpajakan lainnya.
Tidak hanya itu, wajib pajak juga harus memiliki e-Fin, yaitu nomor identifikasi dari DJP untuk melakukan pelaporan pajak secara online. Cara mendapatkan dapat di simak di artikel ini.
Selanjutnya, ini adalah cara lapor SPT Tahunan pribadi secara online melalui e-Filing DJP.
- Kunjungi laman https://www.pajak.go.id, kemudian klik “Login” untuk masuk ke akun pribadi.
- Silakan masukkan nomor NPWP atau NIK, password, dan captcha dengan benar. Lalu, klik “Login”.
- Wajib pajak sudah masuk ke dashboard atau homepage akun pribadi. Untuk melakukan pelaporan, klik tab “Lapor”.
- Klik lapor dalam dashboard akun pribadi DJP Anda
- Setelah itu, pilih “e-Filing” untuk melakukan pelaporan dengan mengisi formulir SPT secara online di situs tersebut.
- Pilih menu "e-Filing"
- Selanjutnya, klik tab “Buat SPT”.
- Pilih tab "Buat SPT"
Pada laman tersebut akan muncul beberapa pertanyaan yang perlu diisi. Pertanyaan ini akan membantu wajib pajak untuk memilih formulir SPT yang sesuai karena itu isi dengan benar.
- Pada pertanyaan terakhir, silakan pilih “Dengan bentuk formulir” untuk dapat mengisi formulir SPT secara online di laman tersebut.
- Alternatif lainnya, wajib pajak dapat memilih “dengan panduan” agar mendapatkan panduan saat mengisi formulir SPT di e-Filing DJP.
- Isi panduan pengisian formulir SPT sesuai data Anda
- Kemudian, klik tombol “SPT…” yang terdapat di bawah pertanyaan terakhir.
- Klik tombol SPT 1770 S dengan panduan
Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan. Lalu, klik “Selanjutnya”.
- Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan. Lalu, klik “Selanjutnya”.
Kemudian, wajib pajak diminta untuk mengisi nama pemotong/pemungut pajak penghasilan oleh pihak lain atau PPh yang ditanggung pemerintah. Informasi ini bisa didapatkan dari Formulir 1721 A1 atau 1721 A2 yang didapatkan dari perusahaan atau instansi pemerintah tempat bekerja (bagi karyawan).
Lalu, lanjutkan dengan mengisi penghasilan neto atau mengisi jumlah penghasilan bersih yang diterima. Informasi ini juga terdapat dalam formulir 1721 A1 atau 1721 A2.
Selanjutnya, wajib pajak perlu mengisi informasi penghasilan dalam negeri lainnya, seperti menerima bunga, sewa, royalti, dan sebagainya. Jika tidak memiliki, pilih “Tidak” kemudian klik “Selanjutnya”.
Pada laman selanjutnya, wajib pajak perlu mengisi informasi penghasilan luar negeri, penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, penghasilan yang pajaknya sudha dipotong secara final, informasi kekayaan dan utang pada tahun pajak tersebut.
Selanjutnya, wajib pajak perlu mengisi jumlah tanggungan jika ada. Kemudian, wajib pajak perlu mengisi informasi mengenai pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan kegiatan wajib.
Pada laman berikutnya, wajib pajak perlu mengisi informasi status kewajiban perpajakan suami istri dan golongan PTKP.
Kemudian, wajib pajak harus mengisi informasi jika memiliki pengembalian PPh Pasal 24 dari penghasilan luar negeri dan jika melakukan pembayaran PPh Pasal 25.
Pada laman berikutnya, akan terpampang penghitungan pajak penghasilan wajib pajak selama tahun tersebut. Kolom tersebut sudah otomatis terisi sehingga wajib pajak hanya perlu memeriksanya jika sudah sesuai dengan formulir 1721 A1/A2 miliknya.
Laman berikutnya akan muncul pertanyaan jika wajib pajak memiliki kurang/lebih bayar yang merupakan hasil perhitungan pajak penghasilan di laman sebelumya.
Terakhir, wajib pajak akan dimintai pernyataan pertanggungjawaban atas seluruh pengisian data laporan SPT PPh pribadi. Ikuti instruksi terakhir, dan wajib pajak pribadi berhasil melakukan dan menyelesaikan pelaporan SPT Tahunan PPh pribadi. Jika sudah berhasil, wajib pajak pribadi akan menerima bukti pelaporan elektronik melalui email yang terdaftar pada akun perpajakan.
Konsekuensi Terlambat Lapor SPT Tahunan Pribadi
Karena merupakan kewajiban, wajib pajak yang terlambat atau tidak lapor SPT Tahunan pribadi akan mendapatkan sanksi berupa denda hingga sanksi pidana. Berdasarkan undang-undang, besaran denda yang dikenakan untuk wajib pajak terlambat lapor SPT Tahunan Pribadi adalah sebesar Rp100.000.
Namun, denda terlambat atau tidak lapor SPT Tahunan ini tidak akan dikenakan pada:
Wajib pajak pribadi yang telah meninggal dunia. Wajib pajak pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Wajib pajak pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing dan tidak lagi menetap di Indonesia. Wajib pajak lain yang ditentukan oleh Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku.
Selain itu, denda juga tidak berlaku jika wajib pajak Terkena kerusuhan massal. Terkena musibah kebakaran. Terkena musibah ledakan bom atau serangan terorisme. Mengalami perang antar suku. Mengalami kegagalan sistem komputer administrasi penerimaan negara atau perpajakan.[KC06]