PedomanBengkulu.com, Lebong - Personel Unit Reskrim Polsek Lebong Utara Polres Lebong Polda Bengkulu pada Selasa (14/2/2023), menerima laporan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Adapun, pelapor yang juga korban adalah Anugrah Sampurna (25) yang merupakan mahasiswa warga Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Lebong Utara Kabupaten Lebong.
Dalam laporannya, korban menceritakan kronologis kejadian yang bermula korban pada Senin (13/2/2023) malam sekira pukul 23.30 WIB, datang kepesta pernikahan disamping kantor Telkom di Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Lebong Utara Kabupaten Lebong.
Dari data terhimpun, saat itu korban memarkirkan sepeda motor jenis Honda Blade B 3466 FHY warna biru orange, diparkiran pinggir jalan raya. Selang 30 menit menghadiri pesta, korban berniat ingin pulang kerumah, namun saat sesampai ditempat parkir, korban tidak menemukan sepeda motornya.
Kemudian korban juga sempat menanyakan kepada warga sekitar dan petugas parkir, namun tidak mendapatkan petunjuk. Akhirnya pada keesokan harinya, korban melapor ke Polsek Lebong Utara. Adapun, akibat kejadian itu, korban menderita kerugian sekitar Rp 8 juta.
"Petugas yang mendapat laporan langsung melakukan olah TKP, dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi, semoga kasus ini cepat terungkap," kata Kapolres Lebong AKBP Awilzan SIK.[spy]