Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Operasi Musang, Polres Rejang Lebong Amankan 12 Pelaku Tindak Pidana

PedomanBengkulu.com, Rejang Lebong- Jajaran Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu  berhasil mengamankan 12 tersangka tindak pidana kasus pencurian dan tindak pidana pembunuhan Diwilayah Rejang Lebong. Penangkapan pelaku Tindak pidana ini dilaksanakan dalam oprasi Musang Nala 1 yang berlangsung dari tanggal 23/1 hingga 6/2/2023. 

"Operasi Musang Nala tahap 1 ini berlangsung selama 15 hari dan kita berhasil melakukan penangkapan terhadap 12 orang pelaku Tindak pidana 3C ( Curas, Curat dan curanmor. Oprasi ini melibatkan 3 satuan tugas yakni satgas Preemtif, Satgas Pteventif dan satgas Penindakan hukum dan melibatkan 23 personil serta 6 Polsek jajaran Polres Rejang Lebong," ujar Kapolres AKBP Tonny Kurniawan didampingi Kabag OPS Kompol Yusiadi. 

Ditambahkan Kapolres selama berlangsungnya operasi Musang Nala 1 target yan dibebankan yakni Target tindak pidana 3 C,  3target orang, 3 target benda 3 target lokasi dan 3 target lokasi. 

"Dari seluruh target ini tercapai 100 persen. Harapan kita kedepannya tingkat kejahat di wilayah hukum rejang lebong semakin berkurang," kata Kapolres. 

Ditambahkan Kasar Reskrim AKP Samson Sosa Hutapea, dari 12 orang yang berhasil diamankan tersebut tersebut salah satu tersangka yakni YCA warga Kelurahan Talang Benih kecamatan Curup merupakan pelaku Tindak pidana pencurian yang terlibat di 30 lokasi. 

"Tersangka YCA ini sangat meresahkan terutama dikalangan pedagang karena ia selalu beraksi dilokasi pasar baik pasar Atas, Pasar bang Mego, pasar DE dan warung. Dalam menjalankan aksinya tersangka berpura pura menjadi pembeli dan pada saat pemilik kios atau toko sedang lengah, tersangka mencuri uang maupun baran yang ada di dalam toko atau kios. Aksi pencurian yang dilakukan Tersangka ini sudah berlangsung sejak pertengahan tahun 2022 yang lalai," kata Samson. 

Selama kegiatan oprasi Musang Nala 1 ini tambah kasat reskrim, selain berhasil melakukan penangkapan pelaku kejahatan, juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor, mesin cuci, TV, megicom, Ponsel, beras dan barang bukti lainnya. 

"Rata rata pelaku Tindak pidana yang kita amankan ini dijerat dengan pasal 363, 365  dan 2 orang dijerat dengan pasal 338  subsider pasal 365 karena melakukan tindak pidana pembunuhan dan pencurian dengan pemberatan," pungkas Kasat. (Julkifli Sembiring)