Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Pelaku Curanmor Asal Empat Lawang Dihadiahi Timah Panas

PedomanBengkulu.com, Rejang Lebong - Personil Sat Reskrim Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu terpaksa melakukan tindakan tegas Terukur terhadap DW (30) Warga Talang Jimput Desa Nanjungan Kecamatan Pasma Air Keruh Kabupaten Empat Lawang karena memberikan perlawanan pasa saat hendak ditangkap, Selasa 7/2/2023. DW ini ditangkap karena tertangkap tangan melakukan pencurian sepeda motor di sebuah rumah di kelurahan Air Rambai Kecamatan Curup. 

" DW ini sudah menjadi target kita karena pada tanggal 2/2/ 2023 telah melakukan pencurian sepeda motor di jalan Sapta marga Kelurahan Talang Rimbo Lama. Pada tanggal 7/2 tim opsnal sat Reskrim sudah mencium keberadaan DW diwilayah Sukowati dan dilakukan pengintaian. Ternyata pada saat diintai, ia baru saja berhasil melakukan pencurian sepeda motor ke di sebuah rumah di jalan Nusa indah dan tim langsung berupaya melakukan penangkapan. Ia sempat berusaha melakukan perlawana dan berupaya melarikan diri sehingga anggota terpaksa melakukan tindakan tegas dengan melakukan penembakan dan mengenai kaki sebelah kiri," ujar Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan didampingi Kasat Reskrim AKP Samson Sosa Hutapea.

Ditambahkan Kasat Reskrim, Pada saat DW ditangkap pihaknya juga berhasil mengamankan 1 unit sepeda Motor Bead BD 2458 KU serta satu set kunci leter T yang digunakan untuk melakukan tindakan pencurian 

"Setelah berhasil dilumpuhkan DW langsung kita amankan ke Mapolres dan dilakukan pemeriksaan lanjutan. Dari keterangan yang diberikan ternyata sepeda motor hasil curian yang ia lakukan pada tanggal 2/2 di jalan Sapta marga sudah dijual ke wilayah Sumatra Selatan dengan harga Rp 3 juta, kita masih berupaya melakukan pencarian terhada barang bukti yang telah dijual tersebut," kata Kasat.

Disampaikan kasat, atas tindak pidana pencurian yang telah dilakukan DW di 2 lokasi berbeda tersebut, pihaknya menjerat tersangka ini dengan pasal 363 dengan ancaman pidana penjara 9 tahun

"Kita juga masih terus melakukan pengembangan apakah tersangka memiliki komplotan," pungkas Kasat.

Terpisah, DW mengaku dalam menjalankan aksinya ia mengincar sepeda motor yang terparkir di halaman rumah pada malam hari.  Dalam menjalankan aksinya ia hanya membutuhkan waktu 30 detik hingga satu menit untuk membuka kunci stang sepeda motor yang menjadi targetnya 

"Baru 2 kali ini lah aku ngambil motor, untuk membuka kunci stang biasanya paling lambat 1 menit, begitu kunci stang terbuka, motor aku dorong menjauh dari lokasi, setelah berada di jalan langsung dihidupkan dan dibawa," kata DW. (Julkifli Sembiring)