PedomanBengkulu.com,Lebong - Pasca pemeriksaan sejumlah saksi termasuk pelapor dan terlapor, yang ditangani Satreskrim Polsek Lebong Atas. Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan di Gedung Satreskrim Polres Lebong Kamis (9/2/2023), akhirnya RS yang merupakan Kasubbag Perencanaan dan Keuangan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Lebong. Secara resmi ditetapkan sebagai tersangka, dalam perkara dugaan pengrusakan terhadap aset negara di Dinas Satpol-PP Kabupaten Lebong.
Kapolres Lebong AKBP Awilzan, SIK melalui Kapolsek Lebong Atas IPTU Ali Khan membenarkan, bahwa RS telah ditetapkan sebagai tersangka.
Bahkan dari hasil pemeriksaan penyidik, kemudian hasil gelar perkara RS bakal dikenakan pasal dugaan Tindak Pidana Barang siapa secara dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.
“Disangkakan dengan pasal 406 Ayat (1) KUHPidana, ancaman Pidana maksimal dua tahun delapan bulan,” Singkat Kapolsek.
Seperti diberitakan sebelumnya, Laporan dugaan pengrusakan aset negara yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial RS di Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebong, yang dilaporkan oleh Bendahara Barang Satpol PP ke Polsek Lebong Atas. Dalam kasus ini, penyidik Unit Reskrim Polsek Lebong Atas Rabu (1/2/2023) siang, melaksanakan pemeriksaan RS sebagai saksi terlapor, setelah sebelumnya penyidik juga sudah memeriksa dan mendengarkan keterangan empat orang saksi.
Kapolres Lebong, AKBP Awilzan, SIK melalui Kapolsek Lebong Atas Iptu Ali Khan menjelaskan kronologis kasus itu terjadi pada Jum'at (11/11/2022) lalu. Saat itu, RS diduga telah melakukan tindak pidana dengan melakukan pengrusakan pintu ruang Kasat Satpol PP dengan menggunakan kaki kanan sebanyak 1 kali.
"Sehingga pintu yang tertutup dan terkunci tersebut terbuka secara paksa, kearah dalam pada bagian pintu sebelah kanan," jelas Kapolsek.
Dikatakan Kapolsek, pengrusakan aset kantor Satpol PP tersebut oleh bendahara barang Dinas Satpol PP, Jemmy Charter tmelaporkan peristiwa tersebut dan Polsek Lebong Atas telah menerbitkan LP pada Senin (30/1/2023) lalu. Sejauh ini, penyidik telah melakukan olah TKP dan mengamankan sejumlah barang bukti.
"Kerugian diperkirakan sekitar Rp 3 juta. Untuk barang bukti sudah kita amankan, pemeriksaan saksi saat ini masih berjalan," imbuhnya.
Lebih lanjut, Kapolsek menegaskan kasus ini masih dalam pengembangan. Untuk selanjutnya Polsek akan melakukan gelar perkara terkait penetapan tersangka, setelah selesai pemeriksaan para saksi.
"Untuk kasus ini kami masih melakukan pendalaman dan kami bekerja secara profesional. Rencananya masih ada beberapa saksi lagi yang akan kita mintai keterangan," demikian Kapolsek.[spy]