PedomanBengkulu.com, Bengkulu Utara - Subdit Wabprof Bid Propam Polda Bengkulu yang dipimpin oleh Kasubbid Wabprof Bidpropam Polda Bengkulu Kompol Letjen Haloho, melaksanakan kunjungan kerja di Mapolres Bengkulu Utara dalam rangka Kunjungan Kerja, Senin (13/02/2023). Kasubbid Wabprof Bidpropam Polda Bengkulu dalam kesempatan tersebut menjelaskan, bahwa kunjungannya ke Mapolres Bengkulu Utara untuk memberikan arahan kepada personel polres Bengkulu Utara, terkait Pemaparan Program Quick Wins program nomor 1, Sosialisasi Perpol Nomor 7 tahun 2022 dan Pembinaan Etika serta Akreditasi SOP Polri di Polres Bengkulu Utara.
“Dalam program Quick Wins di Program No. 1 yaitu melarang Personil Polri untuk bergaya hidup Hedonis atau hidup mewah atau hidup dalam kelompok yang dikategorikan bergaya hidup Hedonis, serta menekankan kepada Personel Polri harus memahami situasi ekonomi saat ini di Indonesia, sehingga tidak memamerkan barang - barang mewah yang dimiliki melalui akun Medsos dengan tujuan untuk diketahui oleh semua orang," ungkap Kompol Letjen Haloho.
Ditegaskan Haloho, Hal tersebut dapat membuat jatuh nama baik marwah institusi Polri. Jika ada personel Polri yang di temukan melakukan pelanggaran seperti itu, maka akan dilakukan tindakan keras.
“Tertuang dalam Perpol 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri, yang tidak di atur dalam Perkap 14 semuanya sudah diatur seperti larangan LGBT, Rekrutment, perzinahan, Narkoba, Etika Kelembagaan, Etika Kenegaraan dan Etika Kemasyarakatan” lanjutnya
Dilanjutkan dengan kegiatan Akreditasi yang dipimpin langsung Aiptu Selamet Intoyo Jabatan Paur Standarisasi Subdit Wabprof BidPropam Polda Bengkulu didampingi oleh Kasubbdit Wabprof Bid Propam Polda Bengkulu dan Ps. Kasi Propam Polres Bengkulu Utara di Ruangan Sie Propam Polres Bengkulu Utara yang diikuti oleh seluruh Urmin dari masing - masing satuan fungsi, bag dan dari Urmin Polsek Jajaran Polres Bengkulu Utara.[red]