Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Rapat Panja Kemenag-DPR, Biaya Haji 2023 Dibayar per Jamaah Rp49,8 Juta

PedomanBengkulu.com, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR RI menyepakati biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2023 sebesar Rp90.050.637,26. Sedangkan biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) atau biaya yang dibayar per jamaah adalah sebesar Rp49.812.700,26.

Kesepakatan itu diperoleh dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Panja Haji Komisi VIII DPR dan Panja Haji Pemerintah di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2) kemarin, sebagaimana siaran pers yang diterima oleh PedomanBengkulu.com.

Dijelaskan bahwa, besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M dengan rata-rata Rp 90.050.637,26 per jemaah haji reguler. Angka ini terdiri atas dua komponen, yaitu Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) yang ditanggung jamaah dengan rata-rata Rp 49.812.700,26 (55,3 %), dan penggunaan nilai manfaat per Jemaah sebesar Rp 40.237.937 (44,7 %). 

Dengan skema ini, penggunaan dana nilai manfaat keuangan haji secara keseluruhan sebesar Rp 8.090.360.327.213,67

“Hari ini kita telah menyepakati biaya haji reguler. Rata-rata jamaah akan membayar Rp 49,8 juta, dengan penggunaan dana nilai manfaat mencapai Rp 8,090 triliun,” terang Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Kesepakatan ini sebagai hasil pembahasan atas skema usulan pemerintah dengan jemaah membayar Rp 69 juta dan penggunaan nilai manfaat Rp 5,9 triliun.

“Disepakati juga adanya afirmasi khusus bagi jemaah lunas tunda tahun 2020, dan dibutuhkan tambahan nilai manfaat mencapai Rp 845 miliar,” urai dia.

Selanjutnya, hasil rapat panja ini akan dibawa ke rapat kerja bersama Menteri Agama untuk disepakati.[Rls]