PedomanBengkulu.com, Rejang Lebong - Salah Seorang Kepala Sekolah SMP Di Rejang Lebong yakni IM (56) terpaksa mendekam disel tahanan karena melakukan tindak pidana persetubuhan dengan anak dibawah umur. IM ditangkap dikediamannya, Jumat 17/2/2023 oleh jajaran Polsek Bermani Ulu Polres Rejang Lebong.
Disampaikan Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan didampingi Kapolsek Bermani Ulu IPTU Ibnu Sina, Tersangka IM ditangkap setelah pihaknya mendapatkan laporan dari orangtua korban bahwa oknum kepala sekolah tersebut telah melakukan persetubuhan dengan anaknya
"Orang tua korban ini curiga terhadap korban karena menerima telpon secara sembunyi sembunyi, selanjutnya oleh orang tua korban memeriksa HP milik korban dan menemukan chat vulgar dari IM ke korban di aplikasi massanger Facebook. Selanjutnya ibu korban mengintrogasi korban, dan korban pun mengakui bahwa ia telah dua kali disetubuhi IM. Tidak terima anaknya disetubuhi selanjutnya ibu korban pun membuat laporan ke Polsek," kata Kapolres
Ditambahkan Kapolres, berdasarkan laporan tersebut, sat Reskrim Polsek Bermani Ulu melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap IM dirumahnya.
"IM langsung kita tahan dan juga berhasil menemukan barang bukti berupa, kondom, mobil Avanza BD 1590 KQ, celana pendek serta Visum Et Revertum kata Kapolres
Dijelaskan Kapolsek Bermani Ulu, IPTU Ibnu Sina dari pemeriksaan yang dilakukan pihaknya terhadap korban maupun oknum kepala sekolah tersebut aksi persetubuhan dilakukanya di dalam ruangan oknum kepala sekolah dan di mobil Avanza milik pelaku.
"Korban dan pelaku ini berkenalan melalui media sosial Facebook. Aksi persetubuhan ini sendiri dilakukan pada awal bulan Febuari usai pulang sekolah. Pelaku dalam menjalankan aksinya dengan mengiming-imingi pulsa kepada korban. Koban ini sendiri masih duduk dibangu SMP di salah satu sekolah wilayah Kabupaten Lebong," ungkap Kapolsek
Atas tindak pidana persetubuhan dengan anak dibawah umur ini, IM dijerat dengan pasal 76 E Junto Pasal 82 ayat 1 dan 2 undang undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dibawah umur.
"Tersangka terancam hukuman pidana paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun. Apabila tindak pidana dilakukan oleh orang tua, wali, orang yang mempunyai hubungan keluarga, pendidik, tenaga pendidik maka pidananya ditambah sepertiga, kata Kapolsek
Kapolsek juga menyampaikan pihaknya masih mendalami kasus tindak pidana persetubuhan dengan anak dibawah umur ini
"Kita juga mengimbau jika masih ada korban lain agar segera melapor ke Polsek" pungkas IPTU Ibnu Sina. (Julkifli Sembiring)