PedomanBengkulu.com, Jakarta - Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E telah selesai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri, Rabu (22/2). Hasil sidang menetapkan Bharada E tetap menjadi anggota Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan saat konferensi pers di Mabes menyebutkan Bharada E lolos dari sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.
"Sesuai Pasal 12 Ayat 1 huruf a PP RI Nomor 1 Tahun 2003 maka Komisi selaku pejabat yang berwenang memberikan pertimbangan selanjutnya berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri," ujarnya dilansir dari polri.go.id
Meski demikian, Eliezer tetap dijatuhi hukuman administratif lantaran terbukti melanggar sanksi etika.
"Yaitu perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela dan pelanggar wajib meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri dan memutuskan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama satu tahun," terang Brigjen Pol Ramadhan.
Adapun yang menjadi pertimbangan hakim yakni tergugat pelanggar itu belum pernah dihukum, mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan, menjadi justice collaborator, berkata jujur di persidangan sehingga bisa mengungkap fakta sebenarnya.
Kemudian, bersikap sopan dan bekerja sama yang baik, asih berusia muda sehingga berpeluang untuk meraih masa depan yang lebih baik, sudah menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatan.
Selain itu, Bharada Eliezer juga sudah meminta maaf kepada keluarga korban.
"Selain itu, semua tindakan dilakukan dalam keadaan terpaksa dan tak berani menolak perintah atasan, sebagai pangkat tamtama Polri ia tak berani menolak perintah FS yang pangkat jenderal bintang dua. Dengan bantuan sebagai JC akhirnya perkara meninggalnya Yosua bisa terungkap," kata dia.
Untuk diketahui sidang etik Bharada E diketuai oleh Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Sakeus Ginting. Sidang dimulai sejak pukul 10.00 WIB hingga petang.
Usai putusan dibacakan, Bharada E kemudian menerimanya dan tak mengajukan banding. Dia pun langsung membacakan permintaan maafnya di hadapan komisi sidang etik.[Red]