Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Tenaga Honorer Dihapus November 2023, Ini Penjelasan BKPSDM Kota Bengkulu

PedomanBengkulu.com, Bengkulu – Pemerintah akan meniadakan pegawai dengan status honorer di badan pemerintahan pada 28 November 2023. Nantinya, pegawai pemerintah hanya akan ada dua kelompok, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).

Lalu bagaimana kondisi tenaga honorer di ruang lingkup Pemerintah Kota Bengkulu?

Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bengkulu, Achrawi menjelaskan bahwa baru 3 OPD yang melakukan perekrutan P3K sesuai arahan pusat, yakni dinas pendidikan, damkar, dan dinas kesehatan. 

Untuk tindak lanjut sekitar 2000 PTT lainnya, pihaknya masih menunggu petunjuk pemerintah pusat.

“Tanggal 28 November 2023 ini seluruh PTT di nonaktifkan. Jadi mereka sekarang itu bekerja per 31 Januari sampai 28 November, hanya 11 bulan. Namun untuk kejelasan lebih lanjut kita masih menunggu petunjuk dari Kemenpan RB, insya allah sebelum tanggal 28 November ada petunjuk yang jelas,” ujar Achrawi, Jumat (10/2).

Namun, jika sampai akhir November tidak ada petunjuk dari pemerintah pusat, pemkot akan kekurangan tenaga SDM. 

"Dari hasil perhitungan rasio pegawai ASN yang harus dimiliki pemerintah kota Bengkulu saat ini sebanyak 8.000 orang, namun saat ini jumlah ASN yang ada hanya 4.700 orang,” lanjutnya.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) saat dijabat Tjahjo Kumolo telah resmi mengeluarkan surat edaran untuk menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023. Surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 itu diundangkan pada 31 Mei 2022.

Dalam suratnya, Tjahjo menjelaskan, mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, disebutkan dalam pasal 6 berbunyi pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. Lalu pada pasal 8 aturan tersebut berbunyi pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara.[Rls]