PedomanBengkulu.com, Rejang Lebong - Sat Reskrim Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu terpaksa Melumpuhkan J (21) Warga Kasie Kasubun kecamatan PUT dengan timah Panas pada saat hendak melarikan diri ke arah Lubuk linggau Rabu (15/2/2023).
Disampaikan Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan didampingi Kasat Reskrim AKP Samson Sosa Hutapea, Tersangka J pada hari Rabu 15/2/2023 bersama 4 rekanya melakukan aksi pembegalan di Desa Air Meles Atas dengan melukai korbannya dan berhasil membawa sepeda motor Yamaha R 15. Koban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak polisi.
"Aksi pembegalan ini terjadi pada Rabu malam sekitar pukul 22.00, korban langsung melapor kepada anggota kita sehinga dengan tindakan cepat melakukan razia di mapolsek Sindang Kelingi dan tim opsnal Reskrim juga melakukan pengejaran. Pelaku ternyata mengetahu Razia, sehingga sempat putar arah namun bertemu dengan tim opsnal. Pada saat hendak ditangkap 4 pelaku lainya meninggalkan sepeda motor dan berlari, sedangkan tersangka J sempat berupaya melakukan perlawanan sehingga anggota terpaksa Melumpuhkan tersangka dengan tembakan," kata Kapolres
Kapolres menambahkan, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, diketahui bahwa J ini merupakan resedivis dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan yang terjadi pada tahun 2016 yang lalu
"Tersangka ini merupakan salah seorang terpidana dalam pembunuhan Yuyun beberapa waktu lalu dan baru 6 bulan kembali ke Rejang Lebong,' Kata Kapolres
Ditambakan Kasat Reskrim, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap 4 pelaku begal lainya yang berhasil melarikan diri.
"Identitas 4 pelaku begal lainya sudah kita kantongi dan anggota kita masih dilapanagan melakukan pengejaran tambah," Kasat
Kasat juga menyampaikan, selain berhasil mengamankan tersangka J, pihaknya juga berhasil menyita 2 unit sepeda motor yakni 1 unit sepeda Motor Suzuki FU yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya serta 1 unit sepeda motor Yamaha R 15 milik korban yang sempat dibawa kabur oleh pelaku begal tersebut serta barang bukti lain berupa kunci Y, satu bilah senjata tajam yang sempat digunakan pelaku begal melukis korban
" Tersangka J ini kita jerat dengan pasal 365 dengan ancaman pidana 9 tahun penjara,' kata Kasat AKP Samson. (Julkifli Sembiring)