PedomanBengkulu.com, Bengkulu - Berdasarkan rapat koordinasi bersama, Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bengkulu beserta Pemda/Kesra Setda Kota Bengkulu, Baznas, Dinas Perindag, Pedagang Beras, KUA se-Kota Bengkulu dan sejumlah ormas islam menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1444 H, Selasa (28/3).
Bertempat di aula Kantor Kemenag Kota Bengkulu, untuk Zakat Fitrah Tahun 2023 ditetapkan sebesar:
Kategori 1: Rp. 40.000
Kategori 2: Rp. 35.000
Kategori 3: Rp. 25.000
"Atau setara 2,5 kilogram beras," ungkap Kepala Kantor Kemenag Kota Bengkulu H. Sipuan, MM melalui Kasi Bimbingan Masyarakat Islam, H. Rolly Gunawan S.Sos M.Si.
Menurut dia, besaran 2,5 kilogram beras tersebut mengacu pada harga beras di pasaran saat ini.
"Untuk besaran fidiyah Rp. 30.000 per hari," lanjutnya.
Harapannya, hasil penentuan tersebut bisa menjadi pedoman bagi seluruh masyarakat muslim dan pengurus Masjid.
"Semoga dengan pedoman ini nantinya akan dapat membantu dan bermaslahat bagi orang banyak yang membutuhkan," tutup Rolly Gunawan.
Untuk diketahui, Zakat Fitrah adalah wajib dibayarkan sebelum matahari terbenam di hari terakhir bulan Ramadhan. Sedangkan, fidyah merupakan tebusan yang harus dibayar dengan sejumlah harta benda dalam kadar tertentu kepada fakir miskin, sebagai ganti suatu ibadah yang terpaksa ditinggalkan.[KC06]