PedomanBengkulu.com, Lebong - Terjadi lagi, perbuatan asusila yang dialami gadis di bawah umur di Kabupaten Lebong. Kali ini pihak kepolisian berhasil mengamankan terduga pelaku, seorang pria Ra (51) warga salah satu desa di Kecamatan Lebong Utara Kabupaten Lebong.
Hal tersebut dibenarkan Kapolres Lebong, AKBP. Awizan melalui Kasatreskrim, Iptu Alexander. Dikatakan Alexander, pengungkapan kasus asusila yang dilakukan Ra, berdasarkan pengakuan korban yang mengalami tindakan pencabulan yang dilakukan oleh Ra di salah satu gudang di wilayah Kecamatan Lebong Utara. Tidak terima atas perbuatan Ra tersebut, korban langsung melapor ke Polres Lebong, pada Sabtu (4/3/2023) lalu.
"Ra sudah kita amankan, sedangkan pelapor sekaligus korban baru berusia 14 tahun. Laporannya masuk Sabtu lalu," ungkap Kasat Alexander.
Dilanjutkan Kasat, pasca menerima laporan dari korban, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan mencari informasi tentang keberadaan Ra. Pada hari Jum'at (10/3/2023) sekitar Pukul 10.00 WIB keberadaan Ra berhasil diketahui. Atas informasi tersebut, anggota langsung menciduk Ra yang diamankan saat berkumpul dengan keluarga dirumahnya.
“Ra berhasil kita amankan pagi tadi dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif," singkatnya.[spy]