PedomanBengkulu.com, Rejang Lebong – Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang patut berbangga dengan perolehan predikat Universal Health Coverage (UHC) pada Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang telah dicapai pada November tahun 2022 yang lalu.
“Bukan hanya Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang saja yang berbahagia atas capaian tersebut, BPJS Kesehatan Cabang Curup juga turut merasakan kebahagiaan yang sama. Karena visi yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang sama dengan apa yang sedang diperjuangkan secara terus menerus oleh BPJS Kesehatan,” kata Eka Natalina Setiani selaku Kepala BPJS Kesehatan Cabang Curup.
Seperti yang telah diketahui bersama, kepesertaan program JKN ini bersifat wajib bagi seluruh rakyat Indonesia, bahkan bagi pekerja asing yang telah bekerja lebih dari 6 bulan di wilayah Republik Indonesia. Hal ini telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
“Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 bahkan membunyikan bahwa adanya kewajiban dari orang asing yang tinggal dan bekerja di Indonesia selama paling singkat 6 bulan untuk mendaftarkan dirinya menjadi peserta program JKN. Apalagi untuk masyarakat Indonesia sendiri. Pasal 1 ayat 8 sudah secara jelas mengaturnya, sudah semestinya kita sebagai penduduk yang baik untuk dapat mematuhinya,” ucapnya.
Tercatat sebanyak 147.764 jiwa dari total 153.232 jiwa penduduk Kabupaten Kepahiang telah terlindungi jaminan kesehatan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sehingga capaian ini telah melampaui target nasional sebesar 95 persen.
“Secara persentase sebesar 96,43 persen dari total masyarakat Kabupaten Kepahiang telah terlindungi jaminan kesehatannya. Ini merupakan angka yang cukup tinggi untuk cakupan perlindungan kesehatan. Hidayatullah Sjahid selaku Bupati Kabupaten Kepahiang bahkan mengatakan akan mengusahakan agar seluruh masyarakat Kabupaten Kepahiang mendapatkan hak yang sama. Akan dilakukan berbagai usaha agar bisa lebih dari 96,43 persen. Hal ini disampaikan pada saat kegiatan Launching UHC Kabupaten Kepahiang,” ucapnya.
Karena prestasi ini pula, Pemerintah Kabupaten Kepahiang pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Bengkulu beberapa waktu lalu, menerima penghargaan langsung dari Gubernur Bengkulu atas keberhasilan capaian UHC terbaik di Provinsi Bengkulu. Serta atas prestasi inilah, Kabupaten Kepahiang menjadi daerah percontohan dalam penerapan UHC untuk Pemerintah Daerah di Provinsi Bengkulu.
“Kita tentunya bangga sekali dengan capaian yang diterima oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang ini. Kita berharap ini bisa menjadi contoh yang baik bagi Kabupaten lainnya,” ucapnya.
Berbanding lurus dengan capaian ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang dan BPJS Kesehatan juga berharap akan perbaikan layanan kesehatan kepada peserta JKN di Kabupaten Kepahiang. Bekerja sama dengan Dinas Kesehatan dan seluruh fasilitas kesehatan di wilayah Kabupaten Kepahiang agar berfokus terhadap seluruh layanan kesehatan, tidak ada diskriminasi atau pembedaan layanan yang diberikan kepada peserta JKN dan bukan peserta JKN.
“Kita berharap tidak ada lagi isu terkait perbedaan pelayanan yang diterima oleh peserta kita. Semua dapat dilayani dengan baik dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Apalagi sekarang peserta JKN dapat mengakses pelayan kesehatan hanya dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), baik yang ada di Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun yang ada di Kartu Keluarga (KK). Kita berharap seluruh fasilitas kesehatan tidak menjadikan alasan tidak membawa Kartu Indonesia Sehat (KIS) sebagai alasan tidak melayani peserta kita,” ujarnya.
BPJS Kesehatan juga terus meminta saran dan masukan yang membangun dari berbagai pihak dalam penyelenggaraan program JKN demi terwujudnya mutu layanan dengan kualitas terbaik bagi peserta JKN.[Rls]