PedomanBengkulu.com, Lebong - Tim macan swarang Polres Lebong, Minggu (26/3/2023) sekitar Pukul 16.00 WIB, berhasil menggerebek arena judi sabung ayam, yang digelar di area perkebunan Desa Semelako Atas Kecamatan Lebong Tengah, Kabupaten Lebong. Pengungkapan dan penggerebekan judi sabung ayam ini, terjadi berkat adanya informasi dari masyarakat, yang dinilai meresahkan disaat bulan Ramadhan, masih tetap menggelar perjudian sabung ayam.
Saat penggerebekan, para penjudi saat mengetahui kedatangan polisi, meski begitu, aparat berhasil menangkap sejumlah pemain judi di lokasi, mantan Kades Semelako Atas berinisial RJ (32) ikut terciduk bersama rekannya dan SU (36) warga Desa Suka Damai Kecamatan Lebong Tengah.
Petugas dari Unit Pidum yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Welfrid BL Tobing dan Kanit Tipidkor Ipda Trio Hendra Wijaya setiba dilokasi langsung melakukan upaya paksa dengan melakukan penggeledahan dan mengamankan terduga pelaku Judi Sabung Ayam bersama barang bukti dan kemudian dibawa ke Mapolres Lebong.
Kapolres Lebong AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim Iptu Alexander dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan, dalam penggeledahan itu, pihaknya mengamankan jenang dan pemain Judi Sabung Ayam, 2 ekor ayam jantan, 1 buah ember, 1 buah terpal dan uang tunai Rp 2 juta.
“Saat ini kedua pelaku judi sabung ayam tersebut masih kita amankan di Mapolres Lebong dan dalam proses pemeriksaan," ungkap Kasat Reskrim.[spy]