Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Kurir dan Bandar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Rejang Lebong


PedomanBengkulu.com, Rejang Lebong- Jajaran Sat Narkoba Polres Rejang Lebong berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 orang, yang menguasai narkotika Jenis Sabu. Penangkapan kedua tersangka pada hari Kamis (9/3/2023) di dua lokasi berbeda. Untuk Tersangka S (43) warga Desa Air Meles Bawah Kecamatan Curup Timur, ditangkap oleh personil Polsek Sindang Kelingi di backup Satnarkoba di jalan lintas Curup Lubuk Linggau. Sedangkan A (38) Warga Perumahan Brimob Desa Air Meles Bawah ditangkap di rumahnya. Hal ini disampaikan Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan didampingi Kasat Narkoba Iptu Cahya Prasada Tuhuter, Jumat (10/3/2023).

"Tersangka S ini kita tangkap didepan Mapolsek pada saat melintas dan membawa 4 paket sedang Sabu yang rencananya akan dibawa ke Curup. Sedangkan Tersangka A kita amankan di rumahnya dan hasil penggeledahan ditemukan 1 paket kecil Sabu, timbangan digital serta beberapa barang bukti lainnya," kata Kapolres

Untuk kronologis penangkapan kedua tersangka ini, lanjut Kasat Narkoba Iptu Cahya Prasada Tuhuter, berawal dari informasi masyarakat yang ditindak lanjuti oleh Polsek Sindang Kelingi dan Sat Narkoba Polres Rejang Lebong.

"Kita mendapatkan info bahwa ada transaksi narkoba di Desa Sindang Kelingi dan akan dibawa ke Curup, mendapat info ini personil Polsek Sindang Kelingi melakukan razia di depan mapolsek. Pada saat Tersangka S melintas, anggota menghentikan kendaraannya dan mendapatkan paket sabu yang di Simpan dibagasi motor. Selanjutnya Tersangka S langsung diamankan. Untuk tersangka A juga kita dapat info telah melakukan transaksi narkoba di rumahnya dan kita pun langsung melakukan upaya paksa dengan melakukan penggerebekan dan berhasil menemukan 1 paket kecil Sabu dan barang bukti lainnya,'" ujar kasat 

Kasat juga menyampaikan bahwa Tersangka S yang berprofesi sebagai tukang ojek dan telah 5 bulan terakhir juga menjadi kurir barang haram tersebut. 

"Untuk sekali pengambilan sabu dari bandar, tersangka S mendapatkan upah Rp 200 ribu. Ia hanya mengambil dan membawa barang ke Curup. Untuk tersangka A ini merupakan pengedar. Kedua tersangka ini berbeda jaringan," jelas Kasat.

Kasat Narkoba juga menyampaikan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap jaringan kedua pelaku ini. 

"Kita masih melakukan pendalaman sumber sabu maupun siapa penerima maupun pembeli sabu tersebut," kata kasat

Untu kedua tersangka, sambungnya, yakni S dan A dijerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009. 

"Tersangka A kita kenakan pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda Rp 8 miliar. Tersangka S kita jerat dengan pasal yang sama yakni 112 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman dan denda yang sama ," Pungkas Kasat.[Julkifli Sembiring]