PedomanBengkulu.com, Lebong -
Jajaran Satreskrim Polres Lebong berhasil mengungkap kasus dugaan eksploitasi anak dibawah umur, yang terjadi di kabupaten Lebong Sabtu (25/3/2023) dini hari. Seorang pria diduga menjadi mucikari berinisial Al (18) tahun yang juga mahasiswa warga Kecamatan Lebong Tengah, berhasil diciduk Polres Lebong. Al diduga menjual temannya, 2 orang mahasiswi warga Kabupaten Lebong, yang juga keduanya masih berusia 17 tahun.
"Benar, kita amankan Al yang juga mahasiswa ini, Al menawarkan dua rekannya itu dengan tarif Rp.250 ribu untuk sekali kencan kepada pelanggannya," ungkap Kapolres Lebong AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim Polres Lebong IPTU Alexander.
Dijelaskan Kasat, perbuatan pelaku ini terungkap setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat, adanya indikasi eksploitasi anak. Dari informasi tersebut, tim Macan Swarang langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus ketiganya di salah satu Hotel di Kabupaten Lebong.
"2 Mahasiswi tersebut saat ini berstatus sebagai saksi, sedangkan Al ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran pasal 88 UU No. 35 Tahun 2014 dengan ancaman 10 tahun penjara," pungkasnya.[spy]