Rejang Lebong- Ada ada saja ulah Az (34) karyawan provider kartu perdana warga Kelurahan Air Bang Kecamatan Curup Tengah ini. Ia berupaya mengelabui polisi dengan membuat laporan palsu seolah olah menjadi korban pembegalan di wilayah desa tak toi kecamatan Padang ulak tanding, pada hari Kamis 16/3/2023 dengan harapan mendapatkan surat keterangan polisi. Rencananya surat laporan polisi tersebut digunakan untuk mengelabui tempat dia bekerja agar uang setoran hasil penjualan kartu perdana yang telah habis digunakan untuk bermain trading emas tidak ditagih.
"Tersangka ini membuat laporan bahwa ia telah menjadi korban begal di jalan Desa Air Apo Kecamatan Binduriang oleh 4 orang pelaku yang menggunakan 2 motor. Ia mengaku kehilangan Sepeda motor, uang tunai Rp 42 juta, Ponsel dan sejumlah kartu kuota berbagai provider, "Kata Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan didampingi Waka Polsek PUT Ipda Hendricus Mawanto
Mendapat Laporan dari Az ini, personil Polsek PUT langsung turun ke lokasi kejadian. Namun pada saat dilakukan olah TKP, personil Polsek mendapati kejanggalan karena beberapa keterangan Az tida sesuai dengan kondisi dilokasi
"Berawal dari kecurigaan atas keterangan yang tidak sesuai dengan kondisi dilapanagan, anggota kembali melakukan interogasi kepada AH ini dan akhirnya ia mengaku bahwa laporan yang dibuatnya palsu. Selanjutnya AH ini kita tetapkan sebagai tersangka membuat laporan palsu kata Kapolres.
Dijelaskan Waka Polsek PUT, setelah ditetapkan tersangka, AH pun diminta untuk menunjukan lokasi tempat ia menyembunyikan barang bukti yang sebelumnya dilaporkan hilang
" Tersangka ini menyembunyikan sepeda motor dan barang lain yang dilaporkanya hilan disebuah kebun jati di wilayah desa Air Apo dan benar sepeda motor serta ponsel dan kartu perdana tesebut kita temukan namun uang sebanyak Rp 42 juta yang katanya juga ada didalam tas tidak ditemukan. Uang tersebut diakui oleh tersangka telah dipergunakannya, ujar Hendricus
"Tersangka ini membuat laporan palsu dengan tujuan agar uang setoran yang ditagih kantornya tidak dibayarkan lagi. Alibinya karena ia menjadi korban begal dan uang tersebut berhasil diambil oleh begal," lanju Hendricus
Atas tindakan membuat laporan palsu tersebut, AH terpaksa mendekam disel tahanan Polsek PUT dan ia juga dijerat dengan pasal 242 ayat 1 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. AH sendiri ketika dikonfirmasi menyampaikan bahwa ia membuat laporan palsu, agar uang hasil penjualannya tidak ditagih kantor.
" Uang penjualan sudah habis digunakan untuk main trader emas," singkat AH [Julkifli Sembiring]