PedomanBengkulu.com, Rejang Lebong - AA (43) Warga Kecamatan Bermani Ulu Kabupaten Rejang Lebong, harus mendekam disel tahanan Polsek Bermani Ulu, karena telah melakukan tindak pidana percobaan pemerkosaan, terhadap ibu muda tetangga rumahnya. Disampaikan Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan didampingi Kapolsek Bermani Ulu IPTU Ibnu Sina, AA paska kejadian sempat melarikan diri dan berhasil ditangkap disebuah rumah di Dusun Trans 50 Desa Pal VII Kecamatan Bermani Ulu Raya, Selasa 15/3/2023.
"Benar, kita telah mengamankan seorang laki laki karena melakukan percobaan pemerkosaan Diwilayah hukum Polsek Bermani Ulu. Tersangka AA ini ditangkap tanpa perlawanan," kata Kapolres
Kronologis percobaan pemerkosaan tersebut, lanjut Kapolres, berawal ketika Korban hendak buang air ke WC yang berada diluar rumah. Pada saat pintu dibuka, ternyata tersangka AA telah menunggu korban dan langsung mendorong korban kedalam rumah. Selanjutnya pelaku memegang kedua tangan korban, dan berupaya membuka pakaian yang dikenakannya.
"Tersangka sudah sempat mencium dan membuka pakaian daster yang dikenakan korban. Untungnya sebelum sempat terjadi pemerkosaan, korban berhasil menggigit tangan pelaku dan mengancam akan berteriak. Melihat kondisi yang tidak menguntungkan baginya, tersangka pun langsung melepaskan korban dan melarikan diri," kata Kapolres.
Dilanjutkan Kapolsek Bermani Ulu IPTU Ibnu Sina, Usai tersangka melarikan diri, korban pun langsung melapor ke Polsek. Setelah mendapatkan laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan olah TKP, serta melakukan pencarian terhadap tersangka. Awalnya diinformasikan melarikan diri kerumah keluarganya di Desa Bandung Marga, setelah dikejar posisi tersangka AA tidak ada dilokasi tersebut. Selanjutnya kembali masuk informasi bahwa tersangka bersembunyi di salah satu pondok di Desa Pal VII, namun pada saat dilakukan pengejaran dan penggrebekan ternyata tersangka juga sudah berpindah.
"Akhirnya kita baru berhasil melakukan penangkapan di salah satu rumah di Dusun Trans 50 dan tersangka ini langsung diamankan ke Mapolsek," ujar Ibnu Sina.
Ibnu Sina juga menyebutkan, bahwa antara korban dengan tersangka selain bertetangga, juga masih memiliki hubungan kekeluargaan.
"Korban ini merupakan istri dari saudara istri tersangka dan selama ini ternyata tersangka sering melihat korban mandi di kamar mandi dibelakang rumahnya. Ditambah suami korban ini juga jarang berada di rumah, karena bekerja di Kabupaten Sarolangun," kata kapolsek
Tersangka sendiri yang diketahui sudah 4 kali menikah ini, mengaku tindakan percobaan pemerkosaan yang dilakukanya karena khilaf. Tersangka juga mengakui bahwa ia dan korban masih punya hubungan keluarga.
"Saya khilaf pak," singkat tersangka.[Julkifli Sembiring]